JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen wajib saat pengisian daftar riwayat hidup Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Pengisian daftar riwayat hidup ini wajib dilakukan oleh peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi CPNS dan PPPK 2024.
Adapun SKCK untuk CPNS dan PPPK dibuat di Polres (tingkat kabupaten/kota).
Berikut syarat dan cara membuat SKCK 2025.
Baca Juga: Link dan Syarat Dokumen Pengisian DRH NIP CPNS 2024 BKN Setelah Lulus Seleksi
Syarat Bikin SKCK 2025
- Surat Pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon
- Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah
- Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif
Cara Bikin SKCK 2025
- Pastikan Anda datang ke polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00.
- Silakan Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.
- Bagi Anda yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, Anda bisa melakukan pengambilan sidik jari di polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari.
- Untuk perekaman sidik jari ini, biasanya ada yang memungut biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan polres setempat).
- Kalau mengurus SKCK di polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK.
Baca Juga: Bargabung ke BRICS, Nyali Indonesia Besar Tantang Amerika Serikat
- Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket.
- Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri.