Kompas TV lifestyle tren

Cara Buat SKCK Secara Online 2025: Prosedur, Syarat, dan Biaya

Kompas.tv - 6 Januari 2025, 14:18 WIB
cara-buat-skck-secara-online-2025-prosedur-syarat-dan-biaya
Syarat membuat SKCK terbaru 2024 (Sumber: indonesia.go.id)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dibuat secara online melalui aplikasi resmi milik Polri, Super Apps Presisi. 

SKCK merupakan dokumen yang diperlukan apabila seseorang hendak melamar pekerajaan, melanjutkan sekolah, hingga mendaftar Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Meskipun demikian, proses pembuatan SKCK belum bisa dilakukan secara full online karena pengambilan berkas asli harus di kantor polisi.

Melansir Kompas.com, berikut cara membuat SKCK secara online beserta syarat, dan biayanya: 

Baca Juga: Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 Kemenkumham, Ini Tahapan Selanjutnya

Syarat Buat SKCK Online 2025

  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Scan Kartu Keluarga (KK)
  • Pasfoto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah
  • Scan Akta Kelahiran
  • Scan paspor (jika diperlukan untuk keperluan luar negeri)
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif

Cara Buat SKCK Online 2025

  • Unduh Super Apps Presisi di PlayStore atau AppStore
  • Daftar akun Super Apps Presisi
  • Masukkan foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki saat membuat akun
  • Pilih menu "SKCK" pada halaman beranda 
  • Pilih menu "Ajukan SKCK"
  • Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online
  • Klik "Mulai"
  • Isi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP
  • Pilih metode pembayaran "BRI Virtual Account"
  • Pilih "bayar"
  • Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
  • Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email
  • Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri
  • Masyarakat membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak.

Baca Juga: Baznas Buka Lowongan Relawan Ramadan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Biaya Membuat SKCK Online

Adapun biaya untuk membuat SKCK adalah Rp30.000. Hal ini diatur dalam:

  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x