JAKARTA, KOMPAS.TV - Visa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu negara yang memberikan izin kepada pemegangnya untuk masuk, tinggal, atau tinggal sementara di negara lain.
Fungsi utama visa adalah sebagai alat kontrol imigrasi. Ini memungkinkan negara penerima untuk menentukan siapa yang bisa masuk ke wilayahnya, berapa lama mereka bisa tinggal, dan aktivitas apa saja yang diperbolehkan.
Jenis visa bervariasi berdasarkan tujuan perjalanan, termasuk visa turis, visa pelajar, visa kerja, dan visa diplomatik.
Adapun, proses pengajuan visa sering melibatkan pengisian formulir aplikasi, pembayaran biaya, dan menghadiri wawancara di kedutaan atau konsulat negara yang dituju.
Beberapa visa memerlukan bukti keuangan, asuransi kesehatan, dan surat undangan atau sponsor.
Namun, ada beberapa negara yang sudah menjalin kerja sama atau mengeluarkan policy untuk membebaskan aturan visa.
Pemegang paspor Indonesia, misalnya, dapat melakukan perjalanan ke sekitar 46 negara di dunia tanpa perlu menggunakan visa.
Baca Juga: Biaya Paspor Resmi Naik Per 17 Desember 2024, Berikut Daftarnya - INFOGRAFIS
Melansir visaindex per 4 Januari 2025, berikut daftar lengkap 46 negara yang bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia:
Baca Juga: Cegah TPPO, Imigrasi Semarang Terapkan E-Paspor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.