BENGKULU, KOMPAS.TV - PT Hutama Karya (Persero) menaikkan tarif Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, mulai 3 Januari 2025 pukul 00.00 WIB. Hal itu menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3036/KPTS/M/2024 pada tanggal 29 November 2024.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyatakan, dalam sebulan terakhir pihaknya telah melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal komunikasi. Mulai dari media sosial, media konvensional, radio, dan media luar ruang.
Baca Juga: Diskon Tarif Tol 10 Persen Berlaku Hari Ini untuk Perjalanan Semarang-Jakarta
Adjib menjelaskan, sejak mulai dioperasikan pada tahun 2022, ruas Tol Bengkulu - Taba Penanjung belum pernah dilakukan penyesuaian tarif. Sehingga kenaikan tarif ini menjadi langkah penting untuk mendukung keberlanjutan operasional dan perawatan jalan tol.
“Hutama Karya memohon dukungan masyarakat Provinsi Bengkulu dan pemerintah daerah setempat agar proses penyesuaian tarif dapat berjalan dengan lancar serta semakin meningkatkan fasilitas jalan tol," kata Adjib dalam keterangan resminya, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga: KAI Berlakukan Gapeka 2025, Tiket Kereta Keberangkatan 1 Februari Sudah Bisa Dibeli
"Hal ini diperlukan untuk mendukung kelancaran operasional dan pengembangan ruas tol tersebut,” ujarnya.
Kenaikan tarif berkisar antara Rp1.500 hingga Rp3.500. Berdasarkan SK Menteri PU terkait dengan Penyesuaian Tarif Bengkulu – Taba Penanjung, berikut besaran tarifnya:
Baca Juga: Cara Dapat Medical Check Up Gratis untuk yang Ulang Tahun Semua Usia, Bisa untuk Deteksi Kanker
Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan juga diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk. Jika keluhan atau melihat tindak kejahatan di jalan tol, pengguna dapat melapor ke Call Centre Tol Bengkulu – Taba Penanjung di 0853-2910-0900.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.