JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengumuman hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 telah dilakukan pada Rabu (1/1/2025) malam.
Melansir laman resminya ada 71.424 peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK 2024 tahap 1.
Pengumuman hasil PPPK 2024 Kemenag ini ditujukan untuk bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam Database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Dari 71.817 peserta, hari ini kita umumkan ada 71.424 orang atau 99,45 persen yang lolos seleksi PPPK Kemenag. Ada 393 peserta atau 0,55 persen yang dinyatakan tidak lolos," kata Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Astra Financial Buka Lowongan Kerja Management Trainee untuk S1-S2 Semua Jurusan
Pengumuman kelulusan PPPK Kemenag 2024 tahap I bisa diakses melalui akun masing-masing di laman sscasn.bkn.go.id.
Anda juga bisa mengecek pengumuman hasil PPPK 2024 Kemenag versi perankingan melalui link ini.
Syarat Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) PPPK 2024
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi harus menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 sampai 31 Januari 2025.
Kelengkapan dokumen yang diunggah peserta yakni sebagai berikut.
Baca Juga: Intip Harta Para Hakim yang Vonis Helena dan Harvey Moeis di Korupsi Timah
Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lolos seleksi tidak mengisi DRH maka dianggap mengundurkan diri.
Peserta yang telah dinyatakan lolos, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka dia wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000.
Sehingga, kebutuhan jabatan tersebut dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila peserta yang sudah dinyatakan lolos tahap akhir dan sudah mendapatoan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.