Kompas TV lifestyle tren

Diumumkan Mulai Hari Ini, Berikut Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 1

Kompas.tv - 24 Desember 2024, 09:15 WIB
diumumkan-mulai-hari-ini-berikut-cara-cek-pengumuman-kelulusan-pppk-2024-tahap-1
Ilustrasi. Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 resmi dimulai pada Selasa (24/12/2024). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 sudah dilakukan mulai hari ini, Selasa (24/12/2024). 

Proses ini akan berlangsung secara bertahap hingga 31 Desember atau akhir tahun ini.

Peserta yang mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dapat mengecek hasilnya melalui portal resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/.
  • Klik menu "Login" di bagian pojok kanan atas.
  • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan password akun masing-masing.
  • Setelah login, peserta akan diarahkan ke halaman resume pendaftaran yang memuat informasi kelulusan.

Baca Juga: Harga Pangan Hari Ini Jelang Nataru: Telur Ayam Rp30.740, Minyak Goreng Rp18.750

Selain melalui portal SSCASN, hasil seleksi juga dapat diakses melalui situs resmi instansi pemerintah tujuan peserta. Langkah-langkahnya meliputi:

  • Membuka website resmi instansi pemerintah yang dituju.
  • Klik bagian pengumuman atau beranda terkait.
  • Cari informasi tentang pengumuman PPPK 2024 tahap 1.
  • Unduh file pengumuman, gunakan fitur pencarian untuk mengetik nama pelamar.

Tahapan Lanjutan Bagi Peserta Lulus

Peserta yang dinyatakan lulus pada seleksi tahap 1 akan melanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu:

  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK pada 1-31 Januari 2025.
  • Pengajuan usul penetapan NI PPPK yang dijadwalkan pada 1-28 Februari 2025.

Sebagai informasi pada tahun 2024, seleksi PPPK digelar dalam dua tahap. Tahap pertama terbuka untuk tiga kategori pelamar, yaitu:

  • Eks tenaga honorer kategori II (THK-II).
  • Pegawai yang tercatat dalam pangkalan data tenaga non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
  • Pegawai non-ASN yang telah bekerja terus-menerus di instansi pemerintah setidaknya selama dua tahun terakhir.

Sementara itu, tahap kedua, yang saat ini sedang berlangsung, difokuskan untuk pelamar non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mengincar formasi guru di instansi daerah.

Baca Juga: Momen Perayaan Natal 2024 Keluarga Besar Mahkamah Agung, Ibadah Penuh Damai & Sukacita


 




Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x