JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan hadir sebagai solusi jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Indonesia.
Program PBI adalah bentuk pemerintah dalam menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu.
Melalui program ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Program ini memungkinkan peserta terbebas dari kewajiban membayar iuran bulanan karena ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui APBN atau APBD.
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria, disarankan segera mendaftarkan diri melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Pastikan seluruh dokumen pendukung telah disiapkan untuk memperlancar proses pendaftaran dan verifikasi.
Baca Juga: Cara Cek Kartu JKN KIS PBI-JK Masih Aktif atau Tidak Lewat HP, Iurannya Dibantu Pemerintah
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, program PBI diperuntukkan bagi dua kelompok masyarakat:
Untuk dapat menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, calon peserta wajib memenuhi kriteria berikut:
Beberapa hal yang perlu diketahui terkait kepesertaan PBI:
Baca Juga: Bansos PKH-BPNT Desember 2024 Sudah Cair, Cek Nama Penerima Pakai KTP di Situs Kemensos Ini!
Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan langkah-langkah berikut sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.