JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati memilih klinik kecantikan dan produk perawatan kulit.
Meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap perawatan kulit dan kecantikan, seperti kulit mulus dan wajah glowing, telah memicu maraknya praktik kecantikan ilegal yang berisiko bagi kesehatan.
Seperti yang kita tahu sebelumnya diberitakan, kasus terbaru di dunia kecantikan, di mana Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan 'Ria Beauty' dan rekannya ditangkap setelah melakukan praktik di hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Belakangan diketahui, Ria ternyata bukan seorang dokter atau tenaga medis. Ria merupakan lulusan sarjana perikanan.
"Ketika dilakukan oleh orang-orang yang tidak tepat dan tidak memiliki ijazah kedokteran, risikonya sangat besar," kata Heru di Jakarta, Rabu (11/12/2024) seperti mengutip Antara.
Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Pria Disabilitas di Mataram, Penjaga Homestay Beri Pengakuan Mengejutkan
Menurut Heru, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa klinik kecantikan yang dikunjungi memiliki izin resmi dari Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Ia menegaskan, pentingnya dukungan terhadap aparat penegak hukum untuk menindak klinik kecantikan tanpa izin dan dokter palsu yang beroperasi di bidang tersebut.
Selain itu, Heru juga menyoroti penggunaan produk skincare yang banyak beredar di e-commerce maupun di pasaran.
Tanpa terkecuali mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar dari BPOM.
Lalu memastikan kandungan dalam produk tersebut aman, tidak mengandung bahan berbahaya yang dapat merusak kulit dan kesehatan tubuh.
Heru juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap promosi operasi kecantikan.
Seperti operasi hidung atau dagu, yang belakangan marak ditawarkan, sehingga masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam memilih dan memastikan prosedur tersebut dilakukan oleh dokter ahli dengan izin praktik yang jelas.
Bahkan untuk prosedur yang dilakukan di luar negeri, masyarakat tetap diminta memverifikasi legalitas penyedia layanan di negara tersebut.
Pihak BPKN juga mendukung BPOM dalam mengawasi peredaran produk-produk kecantikan ilegal, baik melalui inspeksi pasar maupun penelusuran di e-commerce.
Produk tanpa izin edar yang ditemukan diminta untuk segera di-take down, tapi pengawasan ini memerlukan kesadaran konsumen untuk tetap waspada terhadap produk yang beredar.
Baca Juga: Nunung Ungkap Respons Yati Pesek usai Video Lama Tak Menyenangkan dari Miftah Viral
"Masyarakat harus berhati-hati terhadap klinik kecantikan dan produk skincare abal-abal. Jangan sampai niat mempercantik diri justru berujung pada masalah kesehatan," ujar Heru.
Peningkatan literasi konsumen dan pengawasan bersama diharapkan dapat menekan praktik ilegal di dunia kecantikan, demi melindungi masyarakat dari risiko yang membahayakan kesehatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.