JAKARTA, KOMPAS.TV - Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sedang berlangsung hingga 20 Desember 2024
Setelah pelaksanaan SKB, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan melakukan Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB CPNS mulai 17 Desember 2024-4 Januari 2025.
Adapun pengumuman hasil CPNS 2024 dilakukan pada 5-12 Januari 2025. Lantas, bagaimana cara menghitung nilai SKD dan SKB untuk menentukan kelulusan CPNS 2024?
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, berikut bobot nilai SKD dan SKB CPNS 2024.
Baca Juga: Lowongan Kerja ITS Posisi Dosen Tetap Non PNS Masih Dibuka, Ini Kualifikasi dan Cara Daftarnya
Skor SKD dan SKB akan digabungkan untuk menentukan nilai kumulatif setiap pelamar Seleksi CPNS 2024.
Berikut cara menghitung integrasi skor SKD dan SKB menggunakan rumus, dikutip dari Kompas.com.
1. Nilai akhir SKD
Perhitungan nilai akhir SKD ditentukan menggunakan skor yang didapat pelamar setelah mengerjakan tes dan skor maksimum yang ditentukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Nilai akhir SKD= skor SKD pelamar : skor maksimum SKD x 40 persen
Contohnya, skor SKD yang didapat 420, adapun nilai maksimum SKD adalah 550. Berikut cara menghitungnya.
Nilai akhir SKD= 420: 550 x 40 persen = 30,54 2.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.