JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) memiliki layanan untuk mengubah nomor kursi bagi penumpang yang ingin berpindah posisi tempat duduknya lewat aplikasi Access by KAI.
Pindah tempat duduk di kereta KAI ini dapat dilakukan maksimal dua jam sebelum keberangkatan.
Jika terlewat dari waktu tersebut, penumpang kereta juga masih bisa mengubah tempat duduk di loket stasiun maksimal satu jam sebelum keberangkatan.
Namun, ada sejumlah ketentuan dan syarat yang harus diperhatikan penumpang sebelum melakukan hal tersebut. Salah satunya ada biaya sebesar 25 persen dari tarif kereta api di luar bea pesan.
Baca Juga: Cara Beli Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru 2024/2025, Sudah Bisa Dipesan
"Ada beberapa ketentuan dan syarat mengubah tempat duduk ataupun reschedule tiket kereta api yang perlu diperhatikan. Salah satunya, terdapat biaya sebesar 25 persen dari tarif kereta api diluar bea pesan," kata VP Public Relations KAI, Anne Purba, Minggu (17/11/2024) dikutip dari Kompas.com.
Untuk selengkapnya, berikut sejumlah ketentuan dan cara ganti tempat duduk di kereta via Access by KAI yang dilansir dari Kompas.com:
Baca Juga: Simak Aturan Pembelian Tiket Kereta Subsidi (PSO), Beda dengan Kereta Komersial
Selain itu, penumpang juga diperbolehkan untuk ganti tempat duduk dengan penumpang lain saat sudah berada di dalam kereta. Namun, hal ini harus dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak dan dilaporkan ke kondektur.
Baca Juga: KAI Beri Diskon Tiket Kereta 10 Persen untuk Dukung Pilkada 2024, Ini Syaratnya
Selain itu, penumpang juga bisa melaporkannya melalui nomor ponsel yang tertera di bagian depan dalam gerbong kereta.
Sebagai informasi, KAI sudah menempelkan foto, nama, beserta nomor ponsel kondektur yang dapat dihubungi penumpang bila terjadi masalah selama perjalanan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.