JAKARTA, KOMPAS.TV - Camilan impor asal Tiongkok, latiao, menuai perhatian masyarakat Indonesia setelah resmi ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Latiao diduga menjadi penyebab kejadian luar biasa keracunan pangan (KLB KP) di 7 wilayah di Indonesia (Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau).
Latiao terbuat dari apa?
Latiao adalah salah satu makanan ringan Tiongkok yang paling banyak ditemui. Sejak kemunculannya pada tahun 1990-an di provinsi Hunan. Camilan ini memiliki bentuk seperti stik yang panjang serta berwarna merah dengan rasa pedas.
Latiao berasal dari kata "tiao" yang artinya mie panjang (tiao) dan "la" yang artinya bumbu pedas. Secara harfiah latiao (辣条) berarti “potongan pedas”.
Baca Juga: 6 Bahaya Konsumsi Makanan Tinggi Pengawet Berlebihan seperti Latiao
Melansir halalmui.org, latiao terbuat dari tepung gandum, kinako (tepung kacang kedelai panggang),dan minyak cabai. Ketiga bahan akan dicampurkan dengan air, garam, gula, penyedap rasa, minyak nabati, dan beberapa bahan lain, lalu dipanaskan dengan suhu tinggi.
Resmi Ditarik BPOM
Dari hasil uji laboratorium BPOM menunjukkan, latiao yang beredar di Indonesia tercemar bakteri Bacillus cereus, bakteri berbahaya yang menyebabkan gejala keracunan berupa sakit perut, pusing, mual, dan muntah.
Empat jenis produk latiao positif mengandung bakteri berbahaya yakni Luvmi Hot Spicy Latiao, C&J Candy Joy Latiao, KK Boy Latiao, dan Lianggui Latiao. Saat ini terdapat 73 jenis produk latiao yang terdaftar di BPOM.
Baca Juga: Apa itu Bakteri Bacillus Cereus yang Ditemukan BPOM dalam Latiao?
“Jadi kalau dari apa yang kami temukan ini sebaiknya tidak usah dulu dimakan, dibuang saja daripada sakit. Dari 4 produk yang kami temukan di lapangan, boleh jadi berkembang ke depan,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Pemeriksaan BPOM di sarana peredaran gudang importir dan distributor menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan penerapan cara peredaran pangan olahan yang baik (CPerPOB). Karena itu, BPOM langsung memerintahkan importir menarik segera produk dari peredaran.
"Kami juga perintahkan pemusnahan produk yang diduga sebabkan KLB KP dan harus dilaporkan prosesnya ke BPOM," ujar Taruna.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.