JAKARTA, KOMPAS.TV - Jadwal hari libur nasional dan cuti bersama November 2024 penting diketahui untuk mengatur aktivitas yang akan dilakukan sebulan ke depan.
Pada bulan November 2024 ini, akan ada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang wajib menjadi perhatian, yakni tepatnya akan diselenggarakan pada 27 November 2024.
Saat Pilkada, masyarakat yang sudah masuk kriteria pemilih akan melakukan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama, tidak ada libur nasional pada bulan November 2024.
Baca Juga: Kalender November 2024 Lengkap dengan Tanggalan Jawa, Libur dan Hari Besar Nasional
Tanggal merah atau hari libur nasional hanya tersisa pada Rabu, 25 Desember 2024 sebagai Hari Kelahiran Yesus Kristus atau Natal dan Kamis, 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Hari Natal.
Kendati demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) menyebut akan ada tambahan hari libur nasional pada tahun 2024.
Penambahan satu hari libur nasional itu berkaitan dengan waktu dilaksanakannya pemilu kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November 2024.
“Pemilu serentak nanti akan libur juga, tapi nanti ini KPU (Komisi Pemilihan Umum) akan mengusulkan kepada Presiden, kemudian nanti akan keluar Perpres untuk Pemilu serentak. Jadi akan ada Perpres tersendiri,” tutur mantan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Senin (14/10) lalu.
Baca Juga: Peneliti Litbang Kompas: 43,1 Persen Pemilih Bimbang di Pilkada Jateng Akan Tentukan Peta Persaingan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.