Kompas TV lifestyle tren

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024, Ini Aturan Perankingan dan Syarat Lolosnya

Kompas.tv - 15 Oktober 2024, 13:41 WIB
nilai-ambang-batas-skd-cpns-2024-ini-aturan-perankingan-dan-syarat-lolosnya
Nilai ambang batas SKD CPNS 2024 (Sumber: menpan.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dilaksanakan mulai Rabu (16/10/2024).

Menurut jadwal terbaru, SKD CPNS 2024 akan dilaksanakan hingga 14 November 2024. Sementara pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024.

SKD merupakan salahs atu seleksi yang menentukan apakah peserta CPNS 2024 dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Salah satu syarat bisa lolos SKD yakni minimal melampaui nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi.

Baca Juga: SKD CPNS 2024 Mulai Besok, Ini Materi Kisi-Kisi, Jumlah Soal, dan Passing Grade yang Wajib Diketahui

Tes SKD terdiri dari 110 soal yang mencakup 30 soal tes wawasan kebangsaan (TWK), 35 soal tes intelengensia umum (TIU), serta 45 soal tes karakteristik pribadi (TKP). Soal-soal tersebut wajib dikerjakan dalam waktu 100 menit untuk pelamar umum, serta selama 130 menit untuk penyandang disabilitas.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550 dengan perincian: TWK: 150 TIU: 175 TKP: 225. Berikut nilai ambang batasnya.

  • Nilai ambang batas atau passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
  • Nilai ambang batas atau passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80
  • Nilai ambang batas atau passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166

Adapun rincian passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus tersebut sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal SKD CPNS 2024 Kemenag dan Link Download PDF, Ini Cara Cetak Kartunya di SSCASN

  • Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
  • Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
  • Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Aturan Perankingan SKD CPNS 2024

Namun, yang perlu diketahui oleh pelamar CPNS, bahwa melampaui nilai ambang batas SKD tidak menjamin peserta lolos ke tahap SKB CPNS 2024.

Lalu, berapa nilai yang harus diraih untuk lolos SKD CPNS 2024?

Peserta bisa lolos SKD CPNS 2024 dan masuk ke tahap berikutnya jika masuk peringkat tiga kali formasi. Selain itu, tentu saja harus memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS 2024.

Baca Juga: Link Cek jadwal SKD Kemenkumham 2024 dan Cara Cetak Kertu Ujiannya, Pengumuman Terakhir Hari Ini

Maksud dari tiga kali jumlah formasi adalah jumlah formasi yang dibutuhkan jabatan di setiap instansi dikali dengan tiga.

Misalnya, suatu jabatan di instansi pemerintah membuka 100 formasi dalam seleksi CPNS 2024. Dengan demikian, nilai SKD peserta harus masuk dalam 300 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2024.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x