JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan akan ada tambahan hari libur nasional tambahan pada tahun 2024.
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa ada penambahan satu hari di luar 27 hari libur dan cuti bersama 2024 yang akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tersendiri.
Penambahan satu hari libur nasional itu berkaitan dengan waktu dilaksanakannya pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.
“Tadi sudah dibahas bersama, 27 hari ini di luar nanti yang untuk 27 November. Pemilu serentak nanti akan libur juga, tapi nanti ini KPU (Komisi Pemilihan Umum) akan mengusulkan kepada Presiden, kemudian nanti akan keluar Perpres untuk Pemilu serentak. Jadi akan ada Perpres tersendiri,” tutur Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas.
Baca Juga: Link PDF SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Ada Berapa Tanggal Merah?
Oleh sebab itu, Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024 mendatang berpotensi besar ditetapkan sebagai libur nasional.
Hingga Oktober 2024, hanya ada satu sisa libur nasional yaitu pada Rabu, 25 Desember 2024 untuk memperingati Hari Raya Natal.
Adapun sisa cuti bersama 2024 jatuh pada Kamis, 26 Desember 2024 dalam rangka cuti bersama Hari raya Natal.
Berikut Keputusan Bersama No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Baca Juga: Logo dan Tema Hari Sumpah Pemuda 2024, Apakah 28 Oktober Libur Nasional?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.