JAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta yang bisa melamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 adalah pelamar prioritas; eks THK-II sesuai database THK-II di BKN; non-ASN terdata di database BKN; serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Artinya, tidak semua masyarakat bisa mendaftar PPPK 2024. Hal ini karena fokus utama pendaftaran PPPK 2024 adalah untuk menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer.
Lantas, apa itu eks THK II?
Melansir laman bkn.go.id, Selasa (1/10/2024), eks THK II merupakan Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara.
Baca Juga: Link dan Cara Cek Formasi PPPK 2024 untuk SMA, D3, S1, dan S2, Apakah Terbuka untuk Umum?
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2010, Tenaga Honorer Kategori II merupakan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan kriteria :
1. Kunjungi laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/lupa_nomor_thk_II
2. Isi nama lengkap, NIK, dan data lain yang diminta
3. Setelah itu, klik "Submit"
4. Anda bisa memantau pengaduan lupa nomor peserta THK II di menu "Cek Status Pengaduan"
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.