JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia menetapkan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai hari libur nasional.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang libur nasional dan cuti bersama 2024.
Dalam SKB 3 Menteri tersebut, libur nasional Mualid Nabi 1446 hijriah jatuh pada Senin, 16 September 2024.
Apakah libur Maulid Nabi Saw ada cuti bersama?
Perlu dicatat bahwa meskipun Maulid Nabi Muhammad SAW ditetapkan sebagai hari libur nasional, namun tidak ada cuti bersama yang menyertainya.
Berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan:
Baca Juga: 20 Contoh Tema Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah
Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah September 2024, Tanggal 16 Apakah Tanggal Merah?
Dengan adanya pengaturan ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan waktu libur dan kegiatan lainnya dengan lebih baik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.