JAKARTA, KOMPAS.TV - BPJS Kesehatan memiliki layanan Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) sebagai solusi bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran.
Program ini ditujukan khusus untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta peserta Bukan Pekerja (BP) yang ingin mengaktifkan kembali status kepesertaan mereka.
Melalui program Rehab, BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada peserta JKN-KIS untuk melunasi tunggakan iuran secara bertahap.
Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, fasilitas ini diharapkan dapat meringankan beban finansial peserta dan memudahkan mereka dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran.
Untuk dapat mengikuti program Rehab, BPJS Kesehatan telah menetapkan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta. Berdasarkan informasi dari laman resmi BPJS Kesehatan, syarat-syarat tersebut meliputi:
Baca Juga: Lowongan Kerja BPJS Kesehatan, IPK 2,75 Bisa Mendaftar
Bagi peserta yang ingin mendaftar program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
Setelah proses pendaftaran selesai, peserta dapat melakukan pembayaran cicilan melalui berbagai mitra pembayaran yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan juga menekankan pentingnya kesadaran peserta untuk membayar iuran secara rutin. Pembayaran iuran yang tepat waktu tidak hanya menjamin keberlangsungan program JKN-KIS, tetapi juga memastikan bahwa setiap peserta dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas ketika dibutuhkan.
Program ini diharapkan bisa membuat banyak masyarakat Indonesia dapat menikmati manfaat perlindungan kesehatan melalui program JKN-KIS.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.