Kompas TV lifestyle tren

Program Rehab BPJS Kesehatan, Ini Cara Daftar dan Syarat untuk Bayar Tunggakan Iuran

Kompas.tv - 4 September 2024, 07:10 WIB
program-rehab-bpjs-kesehatan-ini-cara-daftar-dan-syarat-untuk-bayar-tunggakan-iuran
Logo BPJS Kesehatan. Peserta bisa mengikuti program Rehab untuk mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan. (Sumber: Dok. BPJS Kesehatan )
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - BPJS Kesehatan memiliki layanan Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) sebagai solusi bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran.

Program ini ditujukan khusus untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta peserta Bukan Pekerja (BP) yang ingin mengaktifkan kembali status kepesertaan mereka.

Melalui program Rehab, BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada peserta JKN-KIS untuk melunasi tunggakan iuran secara bertahap.

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, fasilitas ini diharapkan dapat meringankan beban finansial peserta dan memudahkan mereka dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran.

Untuk dapat mengikuti program Rehab, BPJS Kesehatan telah menetapkan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta. Berdasarkan informasi dari laman resmi BPJS Kesehatan, syarat-syarat tersebut meliputi:

  1. Peserta memiliki tunggakan iuran minimal 4 hingga 24 bulan.
  2. Pendaftaran dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
  3. Periode pendaftaran dibuka hingga tanggal 28 setiap bulannya, kecuali untuk bulan Februari yang berakhir pada tanggal 27.
  4. Peserta dapat memilih skema pembayaran cicilan tunggakan dengan maksimal 12 tahapan atau 12 kali pembayaran.

Baca Juga: Lowongan Kerja BPJS Kesehatan, IPK 2,75 Bisa Mendaftar

Bagi peserta yang ingin mendaftar program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN pada perangkat seluler.
  2. Pilih menu "Rehab (cicilan)".
  3. Setelah muncul informasi mengenai program Rehab, termasuk total tunggakan dan syarat ketentuannya, klik "Lanjut".
  4. Pilih simulasi tagihan yang tersedia sesuai dengan kemampuan finansial.
  5. Baca dan setujui syarat dan ketentuan program Rehab.
  6. Lakukan pembayaran cicilan sesuai dengan simulasi yang telah dipilih.

Setelah proses pendaftaran selesai, peserta dapat melakukan pembayaran cicilan melalui berbagai mitra pembayaran yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan juga menekankan pentingnya kesadaran peserta untuk membayar iuran secara rutin. Pembayaran iuran yang tepat waktu tidak hanya menjamin keberlangsungan program JKN-KIS, tetapi juga memastikan bahwa setiap peserta dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas ketika dibutuhkan.

Program ini diharapkan bisa membuat banyak masyarakat Indonesia dapat menikmati manfaat perlindungan kesehatan melalui program JKN-KIS.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x