Kompas TV lifestyle tren

Cara Cepat Daftar Subsidi BBM Pertalite Pakai QR di subsiditepat.mypertamina.id

Kompas.tv - 30 Agustus 2024, 08:41 WIB
cara-cepat-daftar-subsidi-bbm-pertalite-pakai-qr-di-subsiditepat-mypertamina-id
Ilustrasi. Cara mendaftar subsidi BBM Pertalite berbasis QR dari Pertamina Patra Niaga. (Sumber: Gridoto.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara menanggapi isu yang belakangan ini menjadi perhatian publik terkait rencana pembatasan penggunaan Pertalite dalam waktu dekat.

Dalam pernyataannya, Presiden menegaskan bahwa pemerintah masih dalam tahap sosialisasi dan belum ada keputusan final mengenai kebijakan tersebut.

"Saya kira kita masih dalam proses sosialisasi. Kita akan melihat di lapangan seperti apa. Belum ada keputusan, belum ada rapat," ujar Jokowi dalam YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (29/8/2024).

Sementara itu, Pertamina Patra Niaga telah memperluas program pendataan transaksi pembelian Pertalite berbasis QR di wilayah Jawa Madura Bali (Jamali) dan beberapa wilayah non-Jamali. 

Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Heppy Wulansari menekankan bahwa proses pendaftaran ini penting untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran.

"Tujuan pendataan ini bukan untuk menyulitkan masyarakat, namun untuk melindungi masyarakat rentan yang sebenarnya berhak menikmati subsidi energi," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi BBM Pertalite, berikut adalah panduan lengkap cara mendaftar program Subsidi Tepat.

Cara Daftar Subsidi Tepat Pertamina

1. Akses Website Resmi

Langkah pertama adalah mengakses website resmi program Subsidi Tepat di alamat subsiditepat.mypertamina.id. Website ini merupakan portal utama untuk melakukan pendaftaran dan mendapatkan informasi terkait program.

2. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Foto KTP
  • Foto diri
  • Foto STNK (tampak depan dan belakang)
  • Foto kendaraan tampak keseluruhan
  • Foto kendaraan tampak depan dengan nomor polisi terlihat
  • Foto KIR (khusus bagi kendaraan pengguna KIR)

3. Isi Formulir Pendaftaran




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x