JAKARTA, KOMPAS.TV - Beberapa instansi pemerintahan yang membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mensyaratkan calon pelamar tidak boleh tercatat sebagai anggota atau pengurus partai politik (parpol).
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu sempat ramai beberapa warga mengaku Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan namanya dicatut sebagai anggota partai politik tanpa izin terlebih dahulu.
Hal tersebut tentunya dapat merugikan masyarakat, khususnya bagi yang akan mendaftar CPNS 2024.
Apabila nama Anda tercatut sebagai anggota atau pengurus parpol, maka dikhawatirkan akan gagal dalam seleksi administrasi CPNS 2024.
Oleh karena itu, tidak ada salahnya untuk mengecek terlebih dahulu apakah NIK tercatat sebagai anggota parpol atau tidak.
Baca Juga: Ketentuan Swafoto CPNS 2024 dan Contohnya, Ini Cara Mengatasi Munculnya Pesan Webcam.js Error
Pengecekan tersebut dapat dilakukan secara online melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Berikut caranya.
1. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Selanjutnya, pilih "Cek Anggota & Pengurus Parpol"
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Beri tanda centang pada kolom "I'm not robot" Lalu, klik "Cari".
5. Jika NIK tidak terdaftar, akan muncul notifikasi sebagai berikut: NIK: Tidak Terdaftar dalam SIPOL.
6. Sebaliknya, jika NIK terdaftar sebagai anggota partai politik, akan muncul notifikasi berupa identitas NIK dan Partai Politik.
Bagaimana jika NIK terdaftar sebagai anggota partai tanpa izin?
Baca Juga: Sudah Buat Akun CPNS, Bisakah Daftar PPPK 2024? Ini Penjelasan BKN
Apabila NIK Anda terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa izin, Anda bisa melakukan laporan ke partai terkait.
Masyarakat bisa meminta data pribadinya dihapus dari data base keanggotaan partai politik. Nantinya, partai terkait akan menghapus data yang bersangkutan dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.