Kompas TV lifestyle tren

Susunan Upacara HUT ke-79 RI 17 Agustus 2024 Resmi dari Kemendikbud, Ini Pedomannya

Kompas.tv - 12 Agustus 2024, 14:21 WIB
susunan-upacara-hut-ke-79-ri-17-agustus-2024-resmi-dari-kemendikbud-ini-pedomannya
Ilustrasi upacara HUT RI. Berikut susunan upacara 17 Agustus 2024 mendatang (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah merilis susunan upacara Bendera Merah Putih Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI pada 17 Agustus 2024 memdatang.

Upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia merupakan salah satu bentuk penghormatan dan kecintaan terhadap negara. 

Pedoman upacara 17 Agustus 2024 ini diberikan sebagai acuan dalam pelaksanaan upacara bendera.

Pedoman umum untuk pelaksanaan upacara bendera dapat diikuti oleh masyarakat diberbagai tempat. Mulai dari persiapan, meliputi tanggal dan waktu, tempat pelaksanaan, petugas hingga perlengkapan serta susunan upacara. 

Baca Juga: Wisata Edukasi ke Museum Sulawesi Tengah

Upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor/tempat lain yang ditentukan. mulai pukul 07.30 waktu setempat.

Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk dengan mengenakan pakaian adat tradisional.

Adapun peserta upacara adalah para pegawai dan/atau siswa/mahasiswa dengan mengenakan pakaian adat tradisional/seragam yang telah ditentukan.

Susunan Upacara 17 Agustus 2024

1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara; Pembina upacara tiba di tempat upacara;

2. Penghormatan kepada pembina upacara;

3. Laporan pemimpin upacara;
4. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
5. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;

Baca Juga: Resmi, Ini Susunan Upacara Hari Pramuka 2024 dan Ulang Janji Beserta Pedoman Protokolnya

9. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
10. Amanat pembina upacara;

12. Pembacaan doa
13. Laporan pemimpin upacara;
14. Penghormatan kepada pembina upacara;
15. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
16. Upacara selesai, barisan dibubarkan.


 

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x