Kompas TV lifestyle tren

Kartu Prakerja Gelombang 72 Kapan Dibuka? Ini Cara Cek, Syarat, dan Insentifnya

Kompas.tv - 11 Agustus 2024, 09:05 WIB
kartu-prakerja-gelombang-72-kapan-dibuka-ini-cara-cek-syarat-dan-insentifnya
Prakerja gelombang 72 kapan dibuka? (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 72 sudah dinantikan oleh masyarakat.

Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya.

Program ini ditujukan untuk pencari kerja, mereka yang sudah bekerja/buruh yang ingin mendapatkan peningkatan skill atau kompetensi.

Pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil juga bisa mendaftar.

Kartu Prakerja Gelombang 72 Kapan Dibuka?

Berdasarkan jadwal sebelumnya, gelombang Prakerja dibuka setiap dua pekan sekali. 

Baca Juga: BKN Diduga Diretas, CISSReC sebut Data PNS yang Bocor Dijual di Forum Hacker

Jika mengacu dengan penjadwalan tersebut, Prakerja gelombang 72 kemungkinan juga akan dibuka dua pekan setelah pendaftaran gelombang 71 dibuka.

Adapun Kartu Prakerja gelombang 71 dibuka pada Jumat, 2 Agustus 2024 lalu.
Dengan demikian, Prakerja gelombang 72 kemungkinan akan dibuka pada 16 Agustus 2024 mendatang.

Kendati demikian, jadwal tersebut bisa berubah sesuai dengan kebijakan pihak Prakerja.

Oleh karena itu, masyarakat bisa mengecek apakah Prakerja gelombang 72 dibuka atau belum. Berikut caranya.

Cara Cek Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72 Dibuka atau Belum

1. Kunjungi laman prakerja.go.id
2. Login atau masuk menggunakan akun Anda
3. Jika belum memiliki akun, maka buat akun terlebih dahulu
4. Setelah itu, kunjungi dashboard Prakerja.
5. Apabila ada menu "Gabung Gelombang" maka pendaftaran sudah dibuka
6. Namun, jika belum ada tanda tersebut, kemungkinan Prakerja gelombang 70 belum dibuka

Anda juga bisa memantau pengumuman pendaftaran Prakerja gelombang 72 melalui akun Instagram @prakerja.go.id.

Baca Juga: Waspada, BMKG Prediksi 33 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir dan Angin hingga 15 Agustus 2024

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 72

  • Pencari kerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun membutuhkan peningkatan kompetensi kerja 
  • Warga Negara Indonesia (WNI) 
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun 
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal. 
  • Tidak termasuk yang berprofesi sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD. 

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 72

Berikut cara membuat akun Kartu Prakerja bagi pemula atau yang belum memiliki akun.

  • Buka laman www.prakerja.go.id 
  • Pilih garis tiga di pojok kanan atas, kemudian pilih menu "Daftar Sekarang" 
  • Masukkan alamat email dan kata sandi 
  • Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan tanggal lahir. 
  • Jika sudah, klik “Lanjut” 
  • Lengkapi data diri dan pastikan data diri sudah sesuai 
  • Saat memasukkan alamat, pastikan alamat sama persis dengan kolom "Alamat" di kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) 
  • Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung sudah sesuai 
  • Melakukan verifikasi e-KTP dengan memfotonya secara langsung, pastikan e-KTP yang difoto dalam keadaan jelas dan sesuai dengan data yang dimasukkan 
  • Setelah itu, klik “Gunakan Foto” 
  • Tunggu sebentar sampai sistem selesai memverifikasi foto KTP yang diunggah 
  • Jika sudah, lakukan verifikasi dengan cara scan atau pindai wajah dengan klik “Scan Wajah” sambil berkedip 
  • Tunggu sebentar untuk sistem melakukan pengecekan wajah 
  • Jawab sejumlah pertanyaan mengenai alasan mengikuti Kartu Prakerja, serta minat dan keterampilan pelatihan 
  • Kemudian, verifikasi nomor ponsel dengan pilih "Kirim OTP" 
  • Masukkan kode OTP yang didapat via SMS ke nomor ponsel, lalu klik "Verifikasi" 
  • Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi calon peserta, kemudian klik "Lanjut" 
  • Kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB) 
  • Jika sudah selesai mengerjakan, pilih "Lanjut ke Dashboard" 
  • Akun Kartu Prakerja berhasil didaftarkan. 
  • Apabila akun berhasil didaftarkan, calon peserta akan ditujukan ke dashboard bergabung mengikuti program Kartu Prakerja. 
  • Klik “Gabung Gelombang” apabila Kartu Prakerja gelombang 71 sudah dibuka
  • Setelah itu, calon peserta dapat menunggu pengumuman kelolosan melalui SMS dan email.

Insentif Kartu Prakerja Gelombang 72

Jika lolos menjadi Penerima Kartu Prakerja, penerima akan mendapat bantuan pelatihan sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah).

Selain itu, penerima juga akan mendapat insentif yang terdiri atas 2 (dua) jenis, yakni:

  • Insentif biaya mencari kerja sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah)
  • Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang diberikan paling banyak 2 (dua) kali.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x