Kompas TV lifestyle tren

Cek Cara dan Biaya Ganti Buku Nikah yang Rusak di KUA, Bakal Diterbitkan Baru

Kompas.tv - 8 Agustus 2024, 14:48 WIB
cek-cara-dan-biaya-ganti-buku-nikah-yang-rusak-di-kua-bakal-diterbitkan-baru
Ilustrasi buku nikah. (Sumber: Tribun Bali)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Buku nikah adalah dokumen penting yang mengesahkan pernikahan secara hukum dan agama. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan Pasal 35 jika buku nikah mengalami kerusakan, Anda dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan duplikat di Kantor Urusan Agama (KUA). 

Namun, penerbitan ulang buku nikah yang rusak atau hilang ini harus memenuhi syarat tertentu. Untuk mengganti buku nikah yang rusak, langkah pertama adalah mengajukan permohonan resmi ke KUA.

Anda harus menyerahkan buku nikah asli yang mengalami kerusakan sebagai bagian dari persyaratan. Dokumen ini penting karena selain sebagai bukti sah pernikahan, juga mengandung kutipan dari akta nikah yang memiliki kekuatan hukum.

Penggantian buku nikah yang rusak atau hilang di KUA tidak dikenakan biaya alias gratis. Pastikan Anda menjaga dokumen baru tersebut agar tidak rusak atau hilang di kemudian hari.

Berikut cara mengganti buku nikah yang rusak di KUA sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Jelang Upacara HUT ke-79 RI di IKN, Warga Penajam Paser Utara Mengeluh Belum Dapat Ganti Rugi Lahan

Syarat Mengajukan Penggantian Buku Nikah

Sebelum mengajukan penggantian buku nikah di KUA, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • Buku nikah yang rusak: Serahkan dokumen asli yang rusak.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pastikan membawa KTP yang masih berlaku.
  • Pas foto ukuran 2x3: Latar belakang biru.

Prosedur Mengurus Buku Nikah Rusak di KUA

Setelah menyiapkan semua persyaratan, ikuti prosedur berikut:

  1. Kunjungi KUA tempat Anda menikah.
  2. Sampaikan tujuan Anda untuk mengganti buku nikah yang rusak.
  3. Berikan buku nikah asli yang rusak, KTP, dan pas foto kepada petugas.
  4. Petugas KUA akan memeriksa dan memproses permohonan Anda.
  5. Setelah proses selesai, Anda akan menerima buku nikah yang baru.

Demikian panduan untuk mengurus penggantian buku nikah yang rusak di KUA. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mendapatkan buku nikah baru sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Diantar ke Rumah, Ini Cara Perpanjang SIM Online di Aplikasi SINAR Beserta Syarat dan Biayanya




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x