JAKARTA, KOMPAS.TV - Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi)
Melalui perpanjang SIM online ini, masyarakat tidak perlu antre di SATPASM
Selain mudah dan cepat, SIM yang sudah jadi nantinya akan langsung dikirim ke rumah Anda.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan dalam waktu 90 hari, sebelum masa berlaku selesai.
Baca Juga: Resmi, Ini Formasi CPNS 2024 BSSN dan Link Pendaftarannya, Tersedia untuk 141 Orang
Cara Perpanjang SIM Online
Tunggu pengiriman SIM baru selama waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrean.
Baca Juga: Bantah Isu Kelangkaan, Kemendagri Pastikan Stok Blanko e-KTP Aman
Biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80.000 sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000.
Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumahmu.
Sedangkan biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp37.500, dan untuk biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang Anda pilih.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.