Kompas TV lifestyle tren

Diantar ke Rumah, Ini Cara Perpanjang SIM Online di Aplikasi SINAR Beserta Syarat dan Biayanya

Kompas.tv - 8 Agustus 2024, 10:56 WIB
diantar-ke-rumah-ini-cara-perpanjang-sim-online-di-aplikasi-sinar-beserta-syarat-dan-biayanya
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Sumber: Kompas.com/Oik Yusuf)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi)

Melalui perpanjang SIM online ini, masyarakat tidak perlu antre di SATPASM

Selain mudah dan cepat, SIM yang sudah jadi nantinya akan langsung dikirim ke rumah Anda.

Perpanjangan SIM dapat dilakukan dalam waktu 90 hari, sebelum masa berlaku selesai. 

Syarat Perpanjang SIM Online

  • SIM lama Anda
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto dengan background berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Baca Juga: Resmi, Ini Formasi CPNS 2024 BSSN dan Link Pendaftarannya, Tersedia untuk 141 Orang

Cara Perpanjang SIM Online

  • Download aplikasi SINAR dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan
  • Lakukan tes rikkes jasmani dierikkes.id dan tes psikologi diapp.eppsi.id. melalui website tersebut di browser handphone Anda.
  • Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
  • SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
  • Pilih metode pengiriman atau pengambilan. Apabila Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman secara lengkap
  • Pilih metode pembayaran PNBP dan biaya kirim
  • Selanjutnya periksa kembali status transaksi 
  • SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.

Tunggu pengiriman SIM baru selama waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrean.

Baca Juga: Bantah Isu Kelangkaan, Kemendagri Pastikan Stok Blanko e-KTP Aman

Biaya perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80.000 sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000. 

Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumahmu.

Sedangkan biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp37.500, dan untuk biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang Anda pilih.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x