Kompas TV lifestyle tren

Sudah Diumumkan, Ini Cara Cek Kartu Prakerja Gelombang 71 Lolos atau Tidak Beserta Insentifnya

Kompas.tv - 7 Agustus 2024, 13:32 WIB
sudah-diumumkan-ini-cara-cek-kartu-prakerja-gelombang-71-lolos-atau-tidak-beserta-insentifnya
Program Kartu Prakerja gelombang 71 sudah diumumkan (Sumber: Instagram/@prakerja.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program kartu Prakerja gelombang 71 sudah diumumkan hari ini, Rabu (7/8/2024).

Peserta yang dinyatakan lolos Prakerja gelombang 71 langsung bisa membeli pelatihan.

Batas pembelian pelatihan pertama paling lambat pada 21 Agustus 2024 pukul 23:59 WIB.

Jika peserta tidak membeli pelatihan pertama setelah batas waktu tersebut, maka akun peserta akan dinonaktifkan dan tidak bisa lagi mendaftar Kartu Prakerja gelombang berikutnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja KAI Wisata Terbaru 2024 untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Selain itu, saldo pelatihan juga akan hangus dan dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Cara Cek Pengumuman Prakerja Gelombang 71 Lolos atau Tidak

1. Kunjungi laman prakerja.go.id;

2. Klik "masuk", kemudian log in dengan akun yang sudah Anda daftarkan sebelumnya;

3. Setelah log in, Anda akan melihat hasil pengumuman Kartu Prakerja gelombang 70;

Tanda Lolos Seleksi Prakerja Gelombang 71

Jika Anda lolos seleksi program kartu Prakerja gelombang 71, akan muncul 3 (tiga) video tentang Kartu Prakerja;

Pastikan Anda menonton ketiga video tersebut untuk dapat melihat nomor Kartu Prakerja.

Peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 71 juga akan menerima notifikasi melalui SMS dan email atau surel.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Sucofindo Agustus 2024 untuk S1 Semua Jurusan, Ini Cara Daftarnya

Insentif Kartu Prakerja Gelombang 71

Bagi yang dinyatakan lolos menjadi, penerima kartu Prakerja akan mendapat bantuan pelatihan sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Selain itu, penerima juga akan mendapat insentif yang terdiri atas 2 (dua) jenis, yakni:

  • Insentif biaya mencari kerja sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah)
  • Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang diberikan paling banyak 2 (dua) kali.

Baca Juga: Ambang Batas SKD CPNS 2024 Terbaru, BKN Sebut Boleh Tidak Ikut Tes asal Penuhi Syarat Ini


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x