Kompas TV lifestyle tren

Cara Mengaktifkan STNK Mati dan Bayar Pajak Kendaraan yang Terlambat

Kompas.tv - 7 Agustus 2024, 12:05 WIB
cara-mengaktifkan-stnk-mati-dan-bayar-pajak-kendaraan-yang-terlambat
Ilustrasi perpanjangan STNK. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak kendaraan tahunan merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan. Keterlambatan dalam pembayaran pajak dapat mengakibatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi tidak berlaku atau mati.

Besaran denda pajak kendaraan yang mati atau terlambat bervariasi, tergantung pada lamanya keterlambatan. Oleh karena itu, disarankan untuk segera mengurus pembayaran pajak kendaraan yang terlambat guna menghindari denda yang semakin besar dan risiko penghapusan identitas pemilik dari STNK.

Jika Anda mengalami keterlambatan dalam pembayaran pajak kendaraan, berikut adalah langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali STNK Anda:

Cara Aktifkan STNK Mati

  • Untuk keterlambatan kurang dari setahun, Anda masih bisa mengaktifkan STNK di gerai Samsat atau Samsat Keliling.
  • Jika keterlambatan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun, Anda wajib datang ke kantor Samsat induk.
  • Siapkan dokumen yang diperlukan:
    • STNK asli dan fotokopi
    • Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
    • KTP asli dan fotokopi
  • Prosedur di Kantor Samsat
    • a. Datangi kantor Samsat terdekat
    • b. Lakukan cek fisik kendaraan
      • Biaya Rp15.000 untuk formulir dan surat cek fisik
    • c. Isi formulir pajak di komputer yang disediakan
    • d. Siapkan dan susun dokumen secara urut:
      • STNK asli
      • Fotokopi KTP
      • Fotokopi STNK
      • Fotokopi BPKB (halaman pertama dan kedua)
    • e. Isi surat keterangan yang menyatakan tidak ada perubahan identitas pemilik maupun kendaraan
    • f. Lakukan pembayaran di loket pembayaran progresif

Baca Juga: Cek Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta Hari Ini Rabu 7 Agustus 2024

Perhitungan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

  • Denda PKB dihitung 25% per tahun
  • Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

  • Roda dua: Rp35.000
  • Roda empat: Rp100.000

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x