Kompas TV lifestyle tren

Tata Cara Balik Nama Sertifikat Tanah, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

Kompas.tv - 26 Juli 2024, 06:00 WIB
tata-cara-balik-nama-sertifikat-tanah-apa-saja-dokumen-yang-dibutuhkan
Ilustrasi sertifikat tanah. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat membeli tanah atau mendapatkan warisan tanah, salah satu hal yang penting untuk dilakukan adalah balik nama sertifikat tanah.

Namun, melakukan balik nama sertifikat tanah sering kali bisa menjadi proses yang membingungkan. 

Dengan memahami langkah-langkah dan dokumen yang diperlukan, Anda dapat membuat proses ini jauh lebih mudah.

Dalam melakukan proses balik nama sertifikat tanah, bisa dengan mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat atau mempertimbangkan untuk menggunakan jasa notaris. 

Apabila, Anda ingin melakukan balik nama sertifikat tanah dengan sendiri, berikut tata cara yang bisa diikuti:

Baca Juga: Terakhir Besok, Berikut Link dan Cara Daftar Lowongan Kerja PT Reska Multi Usaha untuk Lulusan SMA

Tata Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

  1. Datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat.
  2. Berikan dokumen-dokumen persyaratan ke petugas.
  3. Kemudian, dokumen akan diperiksa kelengkapannya oleh petugas.
  4. Apabila dokumen sudah sesuai, maka akan dilanjutkan proses pembayaran (biaya tergantung masing-masing ketetapan kantor).
  5. Proses balik nama sertifikat tanah biasanya memakan waktu selama 5 hari.

Lantas apa saja dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk balik nama sertifikat tanah?

Dilansir dari laman atrbpn.go.id, berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan:

Dokumen Balik Nama Sertifikat Tanah

  1. Formulir permohonan sertifikat.
  2. Sertifikat asli.
  3. Foto copy KTP KK (penjual dan pembeli).
  4. Bukti peralihan hak (AJB/waris/akta hibah).
  5. PBB SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan STTS (Surat Tanda Terima Setoran) (tahun berjalan) yang asli dan foto copy.
  6. SSP (PPH Pajak penjual/pemberi waris/hibah).
  7. SSB (BPHTB Pajak pembeli/penerima waris/hibah).
  8. Surat kuasa (jika dikuasakan) bermaterai, foto copy KTP pemberi dan penerima kuasa.
  9. BPJS Kesehatan aktif (jika bukti peralihan hak berupa AJB).
  10. Bukti bayar uang pemasukan

*) Semua dokumen foto copy harus dilegalisir oleh notaris. 

Baca Juga: Daftar 28 Layanan Pajak yang Dapat Diakses Pakai NIK, Ini Cara Cek Sudah Terdaftar atau Belum


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x