JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat membeli tanah atau mendapatkan warisan tanah, salah satu hal yang penting untuk dilakukan adalah balik nama sertifikat tanah.
Namun, melakukan balik nama sertifikat tanah sering kali bisa menjadi proses yang membingungkan.
Dengan memahami langkah-langkah dan dokumen yang diperlukan, Anda dapat membuat proses ini jauh lebih mudah.
Dalam melakukan proses balik nama sertifikat tanah, bisa dengan mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat atau mempertimbangkan untuk menggunakan jasa notaris.
Apabila, Anda ingin melakukan balik nama sertifikat tanah dengan sendiri, berikut tata cara yang bisa diikuti:
Baca Juga: Terakhir Besok, Berikut Link dan Cara Daftar Lowongan Kerja PT Reska Multi Usaha untuk Lulusan SMA
Lantas apa saja dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk balik nama sertifikat tanah?
Dilansir dari laman atrbpn.go.id, berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
*) Semua dokumen foto copy harus dilegalisir oleh notaris.
Baca Juga: Daftar 28 Layanan Pajak yang Dapat Diakses Pakai NIK, Ini Cara Cek Sudah Terdaftar atau Belum
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.