Kompas TV lifestyle tren

Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu secara Online

Kompas.tv - 24 Juli 2024, 09:46 WIB
cara-cek-sertifikat-tanah-asli-atau-palsu-secara-online
Ilustrasi sertifikat tanah di Indonesia. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Cara cek sertifkat tanah asli atau palsu bisa dilakukan secara online tanpa harus ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ada dua cara cek sertifikat tanah asli atau palsu, yakni melalui website BPN atau aplikasi Sentuh Tanahku.

Aplikasi Sentuh Tanahku untuk cek sertifikat tanah online bisa diunduh di Play Store dan bisa diakses oleh Android maupun iOS.

Dipermudahnya mengecek sertifikat tanah secara online ini, agar masyarakat lebih hati-hati dan terhindar dari "mafia tanah".

Baca Juga: Vaksin PIN Polio 2024 Suntik atau Tetes? Ini Syarat, Jadwal dan Daftar Wilayahnya

Berikut cara cek sertifikat tanah asli atau palsu secara online.

Cara Cek Sertifikat Tanah via Website

1. Buka browser di HP Anda, pastikan terkoneksi internet

2. Ketik www.atrbpn.go.id melalui browser
3. Klik opsi "publikasi"
4. Tulis data yang ingin dicari di kolom-kolom yang tersedia

5. Klik "cari berkas"
6. Setelah itu, akan muncul data sertifikat beserta info kepemilikannya

Baca Juga: Pemerintah Beri Perlindungan Jamsostek pada 67 Pelaku Budaya Berprestasi

Cara Cek Sertifikat Tanah via Aplikasi

1. Buka App Store atau Google Play Store di HP Anda
2. Download aplikasi Sentuh Tanahku
3. Daftar/registrasi menjadi pengguna dengan email aktif
4. Masukkan nama pengguna dan buat kata sandi
5. Aplikasi akan mengirim link aktivasi ke email Anda, lalu klik tautan tersebut
6. Tautan akan terhubung ke halaman aktivasi pengguna, lalu klik opsi "aktivasi" untuk mengaktifkan akun
7. Kemudian log ini dengan memasukkan nama pengguna dan kata sandi yang telah dibuat
8. Setelah masuk, pilih layanan Cek Berkas BPN online
9. Klik "info sertifikat" untuk melihat nomor sertifikat tanah beserta data-data kepemilikan

Demikian cara cek sertifikat tanah online melalui website dan aplikasi Sentuh Tanahku.


 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x