Kompas TV lifestyle travel

Simak, Berikut Ciri-Ciri Paspor yang Tidak Bisa Digunakan dan Dianggap Rusak

Kompas.tv - 16 Juli 2024, 18:01 WIB
simak-berikut-ciri-ciri-paspor-yang-tidak-bisa-digunakan-dan-dianggap-rusak
Ilustrasi paspor Indonesia. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Paspor adalah dokumen penting yang harus dimiliki untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah kepada setiap warga negara yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Penting untuk memastikan bahwa paspor yang digunakan memenuhi persyaratan imigrasi negara tujuan.

Jika paspor tidak memenuhi syarat, hal ini dapat menyebabkan masalah serius.

Media sosial sempat dihebohkan oleh kasus seorang selebgram asal Aceh yang dilarang terbang oleh maskapai AirAsia di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, pada Sabtu (29/6/2024).

Alasan pelarangan tersebut adalah karena paspor yang digunakan rusak, meskipun hanya sedikit sobek di bagian halaman identitas.

Baca Juga: Demo Mahasiswa Tuntut Transparansi PPDB di Disdik Kota Bekasi Berakhir Ricuh

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Achmad Nur Saleh menjelaskan ciri-ciri paspor yang dianggap rusak dan tidak layak digunakan. 

"Paspor dinyatakan rusak sedemikian rupa, sehingga menyebabkan keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi," jelas Achmad dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/7). 

"Paspor harus dijaga, karena itu merupakan dokumen negara," tegas Achmad.

Paspor yang dianggap rusak memiliki ciri-ciri berikut:

  • Halaman sobek, terlipat, atau berlubang
  • Foto tidak jelas atau tidak sesuai
  • Informasi tidak terbaca
  • Paspor basah
  • Paspor terbakar

Achmad menekankan, paspor yang rusak menyebabkan informasi di dalamnya menjadi tidak jelas atau tidak pantas sebagai dokumen resmi.

Konsekuensi memiliki paspor rusak tidak hanya berupa larangan terbang, tetapi juga denda sebesar Rp 500.000 saat penggantian. Jika paspor hilang, denda yang dikenakan lebih besar, yaitu Rp1 juta.

Namun, denda ini tidak berlaku jika kerusakan atau kehilangan paspor disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure) seperti:

  • Banjir
  • Gempa bumi
  • Kebakaran
  • Huru-hara
  • Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi berwenang

Baca Juga: Bisa lewat HP, Begini Cara Membuat Paspor Online Pakai Aplikasi M-Paspor




Sumber : Kompas TV, Kompas.com




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x