JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memecat Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Dalam sidang DKPP, terungkap bahwa Hasyim Asy'ari kerap membiayai perjalanan CAT dari Belanda ke Indonesia atau sebaliknya dan menyediakan apartemen untuknya.
Bahkan, ia bersedia membayar denda sebesar Rp4 miliar jika tidak memenuhi beberapa poin dalam surat perjanjian antara dirinya dan CAT.
Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai besaran gaji dan fasilitas yang diterima Hasyim selama menjabat. Berikut rincian lengkapnya.
Baca Juga: Antisipasi Judi Online,Puluhan Ponsel Polisi Dirazia Propam
Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016, gaji dan tunjangan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU adalah sebagai berikut:
Selain gaji pokok, Hasyim Asy'ari juga menerima beberapa tunjangan, antara lain:
Baca Juga: Momen Ketua MA RI Lantik 6 Ketua Pengadilan Tinggi
Selain gaji, Hasyim Asy'ari juga menerima beberapa fasilitas, antara lain:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.