Kompas TV lifestyle tren

Resmi Mulai Senin Pekan Depan! Cara Dapatkan EFIN Online untuk Pemadanan NIK KTP dan NPWP

Kompas.tv - 29 Juni 2024, 09:00 WIB
resmi-mulai-senin-pekan-depan-cara-dapatkan-efin-online-untuk-pemadanan-nik-ktp-dan-npwp
Ilustrasi NPWP (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Minggu 30 Juni 2024 besok menjadi batas terakhir bagi peserta Wajib pajak mendapatkan EFIN online untuk Pemadanan NIK KTP dan NPWP.

Wajib pajak memerlukan EFIN atau Electronic Filing Identification Number untuk pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat besok.

Per 1 Juli 2024, setiap wajib pajak tidak lagi menggunakan NPWP 15 digit, melainkan NPWP 16 digit yang merupakan NIK masing-masing penduduk.

Baca Juga: 4 Hari Lagi! Ini Cara Cek NIK KTP Sudah Terdaftar NPWP atau Belum

Namun, sebelum memadankan NIK dan NPWP secara online melalui situs pajak.go.id, wajib pajak perlu memiliki nomor EFIN.

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) kepada wajib pajak untuk transaksi elektronik perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN untuk pertama kali.

Pengajuan dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

"Wajib pajak orang pribadi mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP atau KP2KP terdekat," kata Dwi Astuti, Kamis (8/2/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.

Bagi wajib pajak yang sudah pernah aktivasi EFIN tetapi lupa atau hilang, dapat mengajukan permohonan lupa ke DJP Kemenkeu.

Untungnya, cara mendapatkan EFIN kembali ini dapat dilakukan secara online tanpa perlu mendatangi kantor pajak.

Berikut cara mendapatkan EFIN online:

1. Media sosial DJP

  • Cara mendapatkan EFIN secara online dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan melalui media sosial DJP Kemenkeu atau KPP Pratama di Facebook, Twitter, dan Instagram.
  • Biasanya, akun resmi KPP Pratama terutama Instagram ditandai dengan "@pajak" diikuti nama daerah, seperti "@pajaktegal".
  • Jika beruntung, wajib pajak akan menemukan tutorial cara mengatasi lupa EFIN dari masing-masing KPP, serta nomor WhatsApp yang dapat dihubungi.

2. Telepon resmi DJP

  • Langkah kedua untuk mendapatkan EFIN adalah menghubungi saluran telepon resmi DJP di nomor 1500200.
  • Petugas akan membantu mengatasi permasalahan wajib pajak pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
  • Wajib pajak juga dapat menghubungi KPP dengan kontak yang tercantum dalam situs https://pajak.go.id/daftar-unit-kerja.
  • Nantinya, dalam satu panggilan, wajib pajak hanya berkesempatan mengajukan satu permohonan layanan lupa EFIN.
  • Petugas juga akan melakukan verifikasi data guna memastikan kebenaran identitas wajib pajak.

3. Email

  • Selain melalui sambungan telepon, wajib pajak dapat mengirimkan permohonan lupa EFIN melalui email resmi DJP Kemenkeu dengan alamat [email protected].

Saat mengirim email, wajib pajak perlu menggunakan email yang telah terdaftar dengan subyek "LUPA EFIN". Kemudian, lampirkan sejumlah berkas dan informasi yang meliputi:

  • NPWP
  • Nama wajib pajak
  • Alamat terdaftar
  • Alamat email terdaftar
  • Nomor telepon seluler (ponsel) terdaftar.

Selain itu, sertakan pula kalimat afirmasi dengan mengetik:

"Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak."

4. Layanan live chat

  • Cara keempat untuk mengatasi lupa EFIN adalah menggunakan layanan live chat yang tersedia di laman https://www.pajak.go.id.
  • Agen Chat Pajak nantinya akan membantu mendapatkan EFIN kembali, dengan mencocokkan identitas wajib pajak.
  • Sama seperti layanan telepon, live chat dapat diakses pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

5. Aplikasi M-Pajak

  • Cara selanjutnya, yakni melalui aplikasi M-Pajak yang dapat diunduh dari Play Store maupun App Store.
  • Setelah mengunduh dan menginstal aplikasi, lakukan login atau masuk dan ikuti langkah-langkah berikut
  • Buka aplikasi M-Pajak yang sudah diinstal pada ponsel
  • Tekan menu "EFIN" di tampilan beranda
  • Masukkan data yang diminta dan hindari kesalahan pengetikan karena dapat menyebabkan kegagalan verifikasi
  • Ikuti instruksi pengambilan foto diri
  • Konfirmasi data wajib pajak
  • Jka foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke email wajib pajak yang telah terdaftar di DJP
  • Sebaliknya, jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel wajib pajak
  • Kemudian, masukkan kode verifikasi
  • Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan akan mengirimkan EFIN ke email wajib pajak.

Cara memadankan NIK dan NPWP

Tanpa mendatangi kantor pajak, wajib pajak yang sudah mengantongi EFIN dapat segera memadankan NIK dan NPWP secara online sebelum 30 Juni 2024.

  • Buka laman www.pajak.go.id
  • Klik menu "Login" dan pilih "Daftar di sini" jika belum registrasi
  • Masukkan NPWP 15 digit, EFIN, dan kode keamanan, kemudian klik "Submit'
  • Pilih menu "Profil" dan masukkan kembali 16 digit NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pada menu ini, pilih "Data lainnya" dan halaman akan menampilkan data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga
  • Isi data pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor telepon
  • Jika data sudah dimasukkan dengan benar, pilih "Validasi" dan klik "Ubah Profil"
  • Sistem selanjutnya akan memastikan kebenaran data yang dimasukkan, klik "Ya" jika telah yakin dengan data yang diinput.
  • Wajib pajak dapat memastikan keberhasilan pemadanan NIK dan NPWP dengan keluar atau logout dari situs www.pajak.go.id.
  • Kemudian, masuk kembali dengan menggunakan NIK, kata sandi yang sesuai, serta mengetikkan kode keamanan yang tersedia.
  • Jika NIK atau NPWP 16 telah tercantum pada menu "Profil", maka NIK telah diperbarui dan dapat digunakan untuk mengurus segala administrasi perpajakan.

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x