Kompas TV lifestyle tren

Cara Pemadanan NIK NPWP, Paling Lambat 30 Juni 2024, Ini Dampak jika Tidak Melakukannya

Kompas.tv - 27 Juni 2024, 12:13 WIB
cara-pemadanan-nik-npwp-paling-lambat-30-juni-2024-ini-dampak-jika-tidak-melakukannya
Ilustrasi NPWP.  (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau pemadanan Nomor Induk Kependuduka (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 30 Juni 2024.

Pemadanan NIK jadi NPWP ini bertujuan untuk penyederhanaan nomor identitas sehingga tidak harus membawa kartu atau menghafal NPWP.

Pemanfaatan NIK sebagai nomor identitas perpajakan juga akan memudahkan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaksanakan administrasi perpajakan, seperti pengisian bukti potong atau faktur pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki NIK dilakukan dengan menggunakan NIK.

Baca Juga: 4 Hari Lagi! Ini Cara Cek NIK KTP Sudah Terdaftar NPWP atau Belum

Cara Pemadanan NIK NPWP

Berikut cara pemadanan NIK NPWP secara online

1. Login pada situs web pajak melalui pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi Anda.

2.  Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu Profil

3.  Pada menu Profil, Anda dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak. Jenis data yang dapat Anda perbarui termasuk: Data Utama (NIK), Data Lainnya (Nomor HP dan Alamat Email), Data KLU (jenis usaha atau pekerjaan), dan Data Anggota Keluarga. Pastikan data Anda sudah lengkap dan sesuai kondisi terkini ya!

4. Setiap kali Anda selesai melakukan pembaruan data pada masing-masing kategori di atas (Data Utama, Data Lainnya, Data KLU, Data Anggota Keluarga), pastikan untuk menyimpan data baru tersebut dengan cara klik pada tombol Ubah Data seperti contoh ini (dari layar Data Lainnya):

5. Khusus untuk bagian Data Utama, apabila Anda melihat status validitas perlu dimutakhirkan seperti gambar di bawah ini, maka Anda dapat langsung melakukan validasi dengan cara mengisi NIK Anda di kotak NIK/NPWP16.   

6. Apabila setelah dicek data NIK Anda valid dan sesuai dengan nama yang tercantum pada sistem, maka Anda akan menerima pesan “Data ditemukan” dan di samping tombol Cek akan muncul tanda centang dan tulisan menjadi Valid. Langkah terakhir adalah klik pada tombol Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya di layar.

Baca Juga: Daftar Lengkap Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Biaya Gratis Seumur Hidup

Apa Dampak Tidak Memadankan NIK NPWP?

Berikut beberapa sanksi yang akan dikenakan jika tidak memadankan NIK jadi NPWP.

  • Pembatasan layanan pencairan dana pemerintah.
  • Pembatasan layanan ekspor dan impor.
  • Pembatasan layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.
  • Pembatasan layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.
  • Pembatasan layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak.
  • Pembatasan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x