JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat ini, sejumlah daerah di Indonesia sedang menerapkan kebijakan penghapusan denda administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Inisiatif ini bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat dan mendorong mereka untuk segera melunasi tunggakan pajak tanpa khawatir akan denda.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini guna menyelesaikan kewajiban pajak mereka sebelum dikenakan sanksi lebih lanjut, seperti tilang atau penghapusan data kendaraan dari sistem.
Menurut Budiyanto, seorang pakar transportasi, kendaraan dengan pajak yang sudah kadaluwarsa dapat dikenai tilang oleh polisi karena keterlambatan pembayaran pajak mempengaruhi legalitas kendaraan di jalan.
"Pada saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas pemilik harus bayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) baru disahkan. Pajak mati berarti belum disahkan oleh petugas yang punya kewenangan," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/6/2024).
Baca Juga: Info Samsat Keliling di 24 Lokasi Wilayah Jadetabek Hari Ini Kamis 13 Juni 2024
Bagi pemilik kendaraan yang melanggar ketentuan ini, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ, yaitu pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Selain sanksi tilang, kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis juga terancam penghapusan data kendaraan, sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU LLAJ.
Ketentuan mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunannya. Beberapa pasal yang relevan antara lain:
Baca Juga: Update Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024: Jakarta 11 Juni hingga 31 Agustus
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program relaksasi pajak daerah ini dengan menuntaskan kewajiban PKB dan BBNKB sebelum terkena sanksi yang lebih berat.
Dengan memanfaatkan penghapusan denda administrasi, pemilik kendaraan dapat menghemat biaya sekaligus memastikan keabsahan kendaraannya di mata hukum.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.