JAKARTA, KOMPAS.TV- PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan baru soal pembatalan tiket kereta api jarak jauh mulai 1 Juni 2024.
Salah satunya adalah waktu pengembalian bea dari tiket yang dibatalkan oleh penumpang (cancel passenger) nantinya hanya menjadi 7 hari, terhitung dari tanggal pembatalan.
"#SahabatKAI, mulai 1 Juni 2024 nanti, ada yang baru nih dari ketentuan pembatalan tiket kereta api!," tulis KAI dikutip dari akun Instagram resminya, Rabu (29/5/2024).
Pembatalan tiket kereta api atas permintaan penumpang (cancel passenger) dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, loket online stasiun dan mesin loket box di stasiun.
Berikut ketentuan baru terkait pembatalan tiket kereta api:
1. Pembatalan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, loket box atau melalui loket stasiun online yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Daftar Kereta Api dengan Rangkaian Kereta New Generation, Cocok untuk Digunakan saat Long Weekend
2. Batas waktu pengembalian dana, maksimal 7 (tujuh) hari dari tanggal pembatalan.
3. Pengembalian dana hanya melalui skema transfer ke rekening bank atau e-wallet.
4. Khusus jenis kereta api perkotaan yang dikelola oleh KAI, pengembalian dana masih menggunakan skema tunai pada hari ke-7 dari tanggal pembatalan.
5. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juni 2024.
6. Selama masa transisi, khusus penumpang yang tidak memiliki rekening bank maupun e-wallet, dapat dilakukan pengembalian bea dengan metode tunai pada 7 (tujuh) hari setelah tanggal pembatalan di stasiun yang ditetapkan.
Baca Juga: Menteri Basuki Sebut Tapera Bukan Uang Hilang, tapi Tabungan Hari Tua untuk Beli Rumah
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.