JAKARTA, KOMPAS.TV - BPJS Kesehatan memberikan layanan perawatan kepada anggota terdaftar, termasuk masalah gangguan mental.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyebut tidak ada perubahan terkait perawatan gangguan mental yang mereka tanggung, meskipun ada Peraturan Presiden 59 Tahun 2024 yang diteken 8 Mei 2024 lalu.
Rizzky juga mengatakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak mendapatkan konsultasi gangguan mental, pemeriksaan, tindakan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), hingga dokter spesialis jiwa di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Adapun, biaya-biaya layanan rawat inap, obat-obatan, rehabilitasi, hingga pemeriksaan penunjang macam radiologi juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Gratis, Ini Daftar Alat Bantu Kesehatan yang Bisa Diklaim Peserta BPJS Kesehatan
“Namun harus sesuai indikasi medis dan sesuai ketentuan yang berlaku (seperti status JKN aktif),” kata Rizzky, Sabtu (25/5/2024), dikutip dari Kompas.com.
Berikut adalah daftar gangguan mental yang ditanggung BPJS Kesehatan:
Baca Juga: Ternyata Ada Layanan yang Tidak Termasuk KRIS BPJS Kesehatan | SINAU
Adapun alur untuk mendapatkan layanan kesehatan mental BPJS Kesehatan dapat dimulai dari berkonsultasi lebih dulu ke dokter FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Jika diperlukan, dokter FKTP akan merujuk pasien ke dokter spesialis di psikolog, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan FKRTL lainnya.
"Dokter spesialis jiwa menentukan layanan yang diperlukan sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang telah ditetapkan," papar Rizzky melanjutkan.
"Obat-obatan yang digunakan harus sesuai dengan Formularium Nasional (Fornas) yang telah ditetapkan oleh pemerintah."
"Namun jika ada kebutuhan obat di luar Fornas dan dibutuhkan secara medis, fasilitas kesehatan harus menyediakannya dalam paket INA-CBG (Pedoman Indonesian Case Base Groups)," imbuhnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.