JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus kelas rawat inap 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan KRIS.
KRIS adalah singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar, yang merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Aturan ini tercantum ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres tersebut menyatakan ada 12 kriteria kamar KRIS yang harus didapatkan oleh pasien BPJS saat rawat inap di Rumah Sakit. Berikut ini 12 kriteria kamar KRIS tersebut merujuk pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Baca Juga: Soal Penerapan KRIS, Dirut BPJS Sebut Kelas 1 Bisa Pakai Rawat Inap VIP
Beleid yang telah diteken Presiden Jokoy dan diundangkan pada 8 Mei 2024 itu menyebut Rumah Sakit harus menerapkan kriteria kamar rawat inap KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Baca Juga: Info Iuran BPJS Kesehatan setelah Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus dan Diganti KRIS
"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," dikutip dari Pasal 103B ayat (1) Perpres 59/2024, Jumat (10/5).
Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.
"Dalam pasal 103B ayat (8), penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan KRIS ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," dikutip dari Perpres 59/2024.
Apabila rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.