JAKARTA, KOMPAS.TV - Menerima warisan tanah perlu dibersamai dengan melakukan pengurusan administrasi terkait tanah tersebut. Hal itu dilakukan untuk menghindari risiko dan permasalahan hukum di kemudian hari.
Penting bagi Anda untuk segera melakukan peralihan atau balik nama hak atas tanah tersebut. Proses ini juga penting demi tertib administrasi pertanahan. Berikut panduan lengkap syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah warisan sebagaimana dikutip dari rilis Instagram Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: Simak Berikut Cara Cek Status Aktif Atau Tidak Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri
Dengan mempersiapkan kelengkapan persyaratan dan biaya yang diperlukan, proses balik nama sertifikat tanah warisan dapat berjalan lancar.
Segera lakukan balik nama agar kepemilikan tanah warisan Anda sah secara hukum dan terhindar dari masalah di kemudian hari.
Baca Juga: Kemhan Buka Pendaftaran Komcad 2024 Matra Darat, Ini Syarat, Tugas, dan Prakiraan Gajinya
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.