JAKARTA, KOMPAS.TV - Membayar pajak kendaraan bermotor kini bisa dilakukan dengan lebih praktis dan nyaman melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Aplikasi ini memungkinkan pemilik kendaraan melakukan perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK secara online tanpa perlu mengantre di kantor Samsat.
Berikut adalah panduan lengkap untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online lewat aplikasi Signal sebagaimana dikutip dari situs resmi.
Baca Juga: Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Registrasi Pengguna Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Signal di Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
Setelah menginstal, lakukan registrasi dengan mengisi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi. Jangan lupa untuk mengunggah foto e-KTP Anda.
Lengkapi Data Kendaraan STNK Setelah registrasi selesai, Anda perlu memasukkan data kendaraan yang ingin dilakukan perpanjangan atau pengesahan STNK.
Baca Juga: Catat, Begini Cara Bayar Pajak Motor Lima Tahunan | SINAU
Jika kendaraan adalah milik sendiri, pilih menu "tambah data kendaraan bermotor" dan pilih "kendaraan atas nama sendiri". Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
Jika kendaraan bukan milik sendiri, pilih simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital. Masukkan nama pemilik kendaraan, NRKB, 5 digit terakhir nomor rangka, NIK pemilik kendaraan, dan unggah foto e-KTP milik pemilik kendaraan.
Pengesahan STNK Setelah data kendaraan terisi lengkap, pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan dan klik "Lanjut".
Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul beserta jumlah yang harus dibayar. Slide tombol kirim dokumen TBPKP, masukkan alamat pengiriman, dan klik "Lanjut".
Baca Juga: Cara Bayar Paspor Online Via Bank BCA, BNI, Livin Mandiri, dan BRI
Proses Pengiriman Dokumen Isi data pengiriman, pilih jasa pengiriman, dan konfirmasi data. Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.
Cara Pembayaran STNK Online Generate Kode Bayar, pilih salah satu bank, dan klik "Lanjut". Halaman akan menampilkan cara pembayaran, lalu klik "Lanjut" untuk menyelesaikan pembayaran.
Penerbitan e-TBPKP Pilih NRKB, klik "Lanjut", dan pilih e-TBPKP yang ingin dilihat detailnya.
Sementara untuk penerbitan e-Pengesahan Pilih NRKB, klik "Lanjut", dan pilih e-pengesahan yang ingin dilihat detailnya.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah membayar pajak kendaraan secara online tanpa perlu mengantre di kantor Samsat.
Namun, perlu diingat bahwa aplikasi Signal hanya dapat digunakan untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Jika ingin melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan, Anda tetap harus datang ke Samsat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.