JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari Buruh atau May Day tahun ini jatuh pada Rabu, 1 Mei 2024. Hari besar ini tidak hanya diperingati secara nasional di Indonesia melainkan juga secara internasional.
Peringatan Hari Buruh bertujuan untuk menghormati sekaligus mengingat perjuangan buruh melawan pelanggaran hak-hak para pekerja.
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2024, Hari Buruh 1 Mei 2024 ditetapkan sebagai hari libur.
Penetapan Hari Buruh 1 Mei sebagai hari libur nasional dilakukan sejak 1 Mei 2013 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca Juga: Hardiknas 2 Mei 2024 Libur atau Tidak? Simak Tanggal Merah Resmi Menurut SKB 3 Menteri
Melansir laman kemdikbud.go.id, Jumat (26/4/2024), Hari Buruh pertama kali diperingati pada 1 Mei 1889 bermula dari keputusan federasi internasional, kelompok sosialis, dan serikat buruh.
Pada saat itu, persatuan buruh menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh untuk memeringati kerusuhan Haymarket di Chicago, Amerika Serikat (AS) pada tahun 1886.
Kerusuhan Haymarket terjadi karena ratusan ribu buruh di AS berusaha menghentikan dominasi kelompok borjuis, kelompok pemilik modal.
Pada 1 Mei 1886, kumpulan buruh memutuskan melakukan aksi mogok untuk menuntut kesejahteraan hidup. Namun, aksi yang berlanjut ke tengah jalan pada 3 Mei 1886 berubah menjadi peristiwa berdarah lantaran polisi menembaki buruh.
Mengutip Kompas.com, perayaan Hari Buruh di Indonesia pertama kali dilakukan pada 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee. Gagasan tersebut muncul setelah tokoh kolonial, Adolf Baars mengkritik harga sewa tanah milik kaum buruh yang terlalu murah untuk dijadikan perkebunan.
Selain itu, ia berpendapat bahwa para buruh bekerja dengan upah yang tidak layak. Tak hanya di masa pascakolonial, pada 1 Mei 1946 Kabinet Sjahrir justru menganjurkan peringatan ini.
Bahkan lewat UU Nomor 12 Tahun 1948 diatur bahwa setiap 1 Mei buruh boleh tidak bekerja. Pada era Soeharto, Hari Buruh yang disebut identik dengan ideologi komunisme saat itu sangat dilarang.
Baca Juga: Kuburan Adat di Area Tambang Emas PT.Masmindo Dwi Area direlokasi
Akibatnya, peringatan Hari Buruh setiap 1 Mei pada masa Orde Baru pun sempat ditiadakan. Peringatan Hari Buruh baru kembali dapat dilakukan setelah masa Reformasi.
BJ Habibie sebagai presiden pertama di reformasi melakukan ratifikasi konvensi ILO Nomor 81 tentang kebebasan berserikat buruh. Pada 1 Mei 2013, terjadi peristiwa sejarah hari buruh yang penting di Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan hari buruh sebagai hari libur nasional.
Dari tahun ke tahun, 1 Mei selalu menjadi ajang buruh untuk menuntut hak-haknya, mulai dari upah yang pembayarannya tertunda, jam kerja dan upah yang layak, hak cuti hamil, hak cuti haid, hingga Tunjangan Hari Raya (THR) yang bisa kita nikmati hingga saat ini.
Sumber : Kompas.com, kemdikbud.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.