JAKARTA, KOMPAS.TV - Menyambut bulan April 2024, masyarakat Indonesia akan mendapatkan libur panjang dengan adanya libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Total akan ada enam hari libur nasional dan cuti bersama di bulan April 2024, yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri No. 855/2023, No.3/2023, dan no.4/2023.
Baca Juga: Yudi Prayudi Ahli dari AMIN di MK Soroti Keterlibatan Kepala Desa, PJ Gubernur, hingga Menteri
Berikut rincian tanggal merah April 2024 dan cuti bersama April 2024:
Namun, penetapan tanggal libur Lebaran masih harus menunggu sidang Isbat untuk menetapkan tanggal 1 Syawal atau Hari Raya Idulfitri 1445 H secara pasti.
Baca Juga: 25 Link Twibbon Hari Film Nasional 2024, Lengkap dengan Cara Membuatnya
Baca Juga: Jadwal Lengkap Libur Lebaran 2024 untuk Anak Sekolah di Jakarta dan Wilayah Pulau Jawa
Dengan adanya libur dan cuti bersama ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat pada umumnya bisa menikmati liburan panjang atau long weekend selama 10 hari, dimulai dari Sabtu, 6 April 2024 hingga Senin, 15 April 2024.
Jangan lewatkan momen berharga ini untuk menghabiskan waktu bersama keluarga dan orang-orang tercinta. Rencanakan liburan atau agenda Anda dengan baik untuk menyambut perayaan Idulfitri 1445 Hijriah yang penuh berkah. Selamat menikmati liburan panjang dan momen indah bersama keluarga.
Baca Juga: Jasa Marga Sediakan 49 Lokasi SPKLU di Jalan Tol Trans Jawa pada Mudik Lebaran 2024
Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), berikut sisa libur nasional 2024.
Baca Juga: 5 April 2024 Apakah Libur? Simak Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Menurut SKB 3 Menteri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.