Kompas TV lifestyle travel

Tersedia 47 Rute, Begini Syarat Mudik Gratis Menggunakan Kapal Laut dari Kemenhub

Kompas.tv - 17 Maret 2024, 19:40 WIB
tersedia-47-rute-begini-syarat-mudik-gratis-menggunakan-kapal-laut-dari-kemenhub
Ilustrasi mudik menggunakan kapal laut. (Sumber: ASDP)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan tengah menggelar Program Mudik Gratis menggunakan kapal dari pelabuhan-pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia.

Tiket gratis untuk penumpang kapal laut ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Perhubungan dengan PT. Pelni serta tiga operator swasta, yaitu PT. Dharma Indah, PT. Dharma Lautan Utaman, dan PT. Pelayaran Sakti Inti Makmur.

Program ini mencakup 47 ruas perjalanan dengan total 91 keberangkatan untuk arus mudik dan balik.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antoni Arif Priadi, menjelaskan bahwa tujuan dari program ini adalah memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat yang berencana melakukan perjalanan mudik saat libur Lebaran tahun 2024 (1445 H). Hal ini merupakan upaya untuk memudahkan akses transportasi bagi masyarakat yang ingin berkumpul bersama keluarga dan kerabat di kampung halaman saat momen penting tersebut.

"Rencananya, program akan dilaksanakan mulai tanggal 25 Maret hingga 9 April 2024 untuk arus mudik dan tanggal 12 hingga 25 April 2024 untuk arus balik," kata Antoni dalam keterangan resminya, Kamis (14/3/2024). 

Syarat mendapatkan tiket mudik gratis pakai kapal laut: 

  • Penumpang dapat menghubungi operator kapal dan wajib membawa serta menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) 
  • Penumpang yang berangkat harus sesuai dengan KTP yang dimiliki. 
  • Serta dilarang keras membawa benda berbahaya dan minuman keras
  • Program ini hanya berlaku untuk kategori kelas ekonomi.

Baca Juga: Bakal Ada Lonjakan Jumlah Pemudik, Kemenhub Sebut Naik hingga 71,1 persen

Berikut daftar rute pelayaran yang memiliki kuota tiket gratis:

PT Dharma Indah

  • Selayar - Bulukumba
  • Jampea - Selayar
  • Kupang - Kalabahi
  • Ambon - Namlea
  • Tulehu - Amahai
  • Tulehu - Banda
  • Kendari - Raha
  • Bau Bau - Raha
  • Wanci - Pasar Wajo

PT Dharma Lautan Utama

  • Lembar - Surabaya
  • Kumai - Semarang
  • Balikpapan - Pare Pare
  • Makassar - Surabaya
  • Makassar - Bau Bau
  • PT Pelayaran Sakti Inti Makmur
  • Kalianget - Kanget
  • Banda Aceh - Sabang
  • Kupang - Rote

PT PELNI (Persero)

  • Sorong - Ambon
  • Ambon - Makassar
  • Ternate - Ambon
  • Makassar - Bima
  • Makassar - Labuan Bajo
  • Batam - Belawan
  • Sampit - Semarang
  • Kumai - Surabaya
  • Bitung - Ternate
  • Bontang - Awerange
  • Jakarta - Batam
  • Jakarta - Makassar
  • Balikpapan - Pare Pare
  • Ambon - Sanana
  • Namlea - Sanana
  • Fakfak - Geser
  • Fakfak - Banda
  • Ternate - Sanana
  • Ambon - Banda
  • Ambon - Namlea
  • Kijang - Kupang
  • Kijang - Lewoleba
  • Kijang - Maumere
  • Kijang - Jakarta
  • Kijang - Tarempa
  • Kijang - Natuna
  • Batam - Jakarta
  • Balikpapan - Bau Bau
  • Fakfak - Kaimana
  • Manokwari - Sorong

Baca Juga: Prediksi 28,4 Juta Warga Jabodetabek Mudik Lebaran 2024, Begini Langkah Antisipasi Menhub


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x