JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
SIM bukan hanya bukti registrasi dan identifikasi pengendara tapi juga penegasan bahwa pemegangnya telah memenuhi standar kompetensi berkendara yang aman di jalan raya.
Baca Juga: JK Sebut Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia, Mahfud MD: Pandangan Negarawan
Setiap pemegang SIM diwajibkan untuk melakukan perpanjangan masa berlakunya setiap lima tahun sekali.
Jika pengendara terlambat melakukan perpanjangan, bahkan hanya satu hari setelah masa berlakunya berakhir, maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan pemegangnya harus mengajukan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: PDIP Soal Isu Jokowi Gabung Partai Golkar: Terserah Pilih Partai Mana
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 dan Surat Telegram ST/985/IV/2016, SIM yang masa berlakunya telah lewat tidak dapat lagi diperpanjang dan pemegangnya diharuskan untuk membuat SIM baru.
Meski demikian terdapat kemungkinan dispensasi atau pengecualian yang diberikan dalam situasi tertentu, seperti ketepatan masa berlaku SIM yang berakhir pada hari libur nasional atau cuti bersama, di mana informasi dispensasi ini biasanya diumumkan melalui akun media sosial kepolisian.
Baca Juga: BRIN Prediksi Awal Puasa Jatuh pada 12 Maret 2024, 1 Syawal 1445 Hijriah Serentak 10 April
Pemerintah telah menetapkan tarif pembuatan SIM baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Berikut adalah rincian biaya pembuatan SIM untuk tahun 2024 berdasarkan golongannya:
Baca Juga: Begini Momen Pecalang dan Banser Kompak Amankan Upacara Melasti di Lumajang
Baca Juga: Dugaan "Kongkalikong" Almas dan Jokowi Soal Putusan MK yang Loloskan Gibran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.