JAKARTA, KOMPAS.TV - Puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat. Kewajiban tersebut tertulis dalam Surat Al Baqarah ayat 183:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa."
Puasa bermakna menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar sampai terbenamnya Matahari.
Lantas, apakah perbuatan menyontek dapat membatalkan puasa seseorang?
Baca Juga: Partai Nasdem dan PPP Belum Suarakan Dukungan Hak Angket DPR
Perilaku tidak jujur seperti menyontek adalah perilaku yang tidak baik yang sering terjadi di kalangan pelajar saat mengerjakan tugas atau ujian. Biasanya, pelajar akan menyontek karena tidak percaya diri dengan kemampuannya dan khawatir mendapatkan nilai jelek.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, menyontek adalah perilaku tidak jujur yang biasanya dilakukan oleh pelajar dan siswa saat mengerjakan ujian atau tugas.
"Itu tindakan yang tidak jujur dan puasa mengajarkan kejujuran," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
"Menyonyek tidak termasuk kategori yang membatalkan puasa, namun menyontek bisa mengurangi pahala puasa," tambahnya.
Ia menjelaskan, bahwa yang membatalkan puasa itu adalah ketika seseorang makan, minum, dan melakukan hubungan badan dengan sengaja dalam rentang waktu mulai Subuh (imsak) hingga belum waktu Maghrib (berbuka).
Puasa memiliki definisi menahan diri untuk tidak makan, tidak minum, dan berhubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang berlaku sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Eksepsi di PN Jakpus Hari Ini, 6 Maret 2024
"Ada tiga hal yang membatalkan puasa, tetapi nabi menjelaskan ada kegiatan lain yang dapat membatalkan pahala puasa. Puasanya tetap sah jika seseorang tidak makan, tidak minum, dan tidak melakukan hubungan suami istri," lanjut Asrorun.
"Namun, yang terjadi ketika seseorang berdusta itu bisa membatalkan atau menggugurkan pahala puasa," katanya.
Termasuk dalam hal ini, menyontek adalah perbuatan dusta. Ini karena, sejatinya menyontek itu melanggar peraturan dengan berlaku curang dan berbohong, maka itu termasuk berdusta.
"Puasanya sah, tapi tidak dapat pahala apa-apa," tutup Asrorun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.