JAKARTA, KOMPAS.TV - Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan 2024 kini semakin mudah, bahkan hanya dengan mengirim pesan WhatsApp.
Diketahui, tagihan BPJS Kesehatan 2024 dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Apabila BPJS Kesehatan tidak dibayar setelah batas waktu yang ditentukan, maka otomatis akan berstatus menunggak.
Peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar iuran selama beberapa waktu, atau menunggak pembayaran, maka status kepesertaannya akan dihentikan untuk sementara.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2018 untuk waktu tertunggak yang dihitung paling banyak adalah 24 bulan.
Baca Juga: Cara Pindah Alamat KTP dan KK secara Online Lewat HP Terbaru 2024, Ini Persyaratannya
Melansir indonesiabaik.id, bagi peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak dikenakan denda sama sekali.
Hanya saja, kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara sejak tanggal 1 berikutnya.
Hal ini berlaku baik untuk peserta mandiri maupun peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja.
Kendati demikian, apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta melakukan rawat inap, maka wajib membayar denda keterlambatan besarnya 5 persen biaya rawat inap X bulan tertunggak. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
Baca Juga: Jadwal Libur Lebaran 2024 untuk Anak Sekolah TK, SD, SMP, SMA Menurut Kalender Pendidikan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.