JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang diperlukan selama proses rekrutmen CPNS dan PPPK 2024.
Diketahui, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka pada Maret 2024 mendatang.
Sementara itu per 1 Maret 2024 akan diberlakukan penerbitan SKCK dengan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan di sejumlah Polda.
Penambahan kepersertaan BPJS Kesehatan ini akan diuji coba sebelum dievaluasi dan diberlakukan secara serentak di tingkat Nasional.
“Mulai 1 Maret sampai dengan 31 Mei 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” ucap Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Selasa (27/2/2024), dikutip dari laman Tribrata News
Baca Juga: Rekrutmen CPNS-PPPK 2024 Dibuka Maret, Ini Rincian Formasi Terbaru dari KemenPAN RB
Uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK berlaku di enam Kepolisian Daerah atau Polda, yaitu:
“Untuk diketahui, kebijakan BPJS Kesehatan menjadi syarat membuat SKCK ini sebagaimana sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN dan sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Menurut aturan ini, 30 kementerian atau lembaga termasuk Polri, mendukung terlaksananya implementasi Program JKN.
Termasuk memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Baca Juga: CPNS 2024 Dibuka Maret, Ini Cara Daftar untuk Lulusan SMA/SMK dan S1 di SSCASN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.