JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi Anda yang memerlukan dokumen paspor dengan segera, layanan paspor sehari jadi menjadi solusi praktis untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyediakan layanan ini sejak tahun 2019, memungkinkan warga negara Indonesia untuk mendapatkan paspor dalam satu hari kerja.
Baca Juga: KAI Services Buka Lagi Lowongan Kerja untuk SMA/SMK dan Mahasiswa Tingkat Akhir, Ini Kualifikasinya
Sebagaimana dikutip dari situs Ditjen Imigrasi, biaya untuk layanan percepatan ini ditetapkan sebesar Rp 1.000.000, lebih tinggi dibandingkan dengan biaya layanan paspor reguler yang nonelektronik 48 halaman seharga Rp 350.000 dan elektronik 48 halaman seharga Rp 650.000.
Biaya tambahan ini merupakan bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang sah dan bukan merupakan pungutan liar. Peraturan mengenai tarif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.
Baca Juga: Pengusaha Sebut Beras Jadi Langka di Ritel karena Diborong Caleg
Syarat pembuatan paspor sehari jadi tidak berbeda jauh dengan layanan paspor reguler, meliputi:
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Pemantau Pilgub DKI, Dibuka hingga 16 November 2024
Proses pengajuan paspor sehari jadi dapat diikuti melalui langkah-langkah berikut:
Baca Juga: Pasokan Berkurang Harga Cabai Merah Merangkak Naik
Layanan paspor sehari jadi memberikan alternatif cepat bagi warga negara yang membutuhkan paspor dalam situasi mendesak.
Dengan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang ditetapkan, proses pengajuan paspor dapat dilakukan dengan efisien.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.