JAKARTA, KOMPAS.TV- Saat memesan tiket kereta api, tak jarang pengguna melakukan kesalahan saat mengisi data. Misalnya salah mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Lantaran nomor NIK yang banyak membuat pengguna kerap salah memasukan angkanya.
Padahal, dalam ketentuan PT Kereta Api Indonesia (KAI), nama dan NIK yang tertera di tiket harus sesuai dengan data di KTP elektronik calon penumpang. Lantas bagaimana jika pengguna sudah terlanjur salah mengisi NIK dan sudah membayar tiket?
KAI pun memberikan penjelasan saat menjawab pertanyaan salah satu pengguna kereta di Instagram.
"Saya mau tanya apakah bisa merubah nik pada tiket yang sudah di pesan? Karena nik yang saya input salah 1 angka.. Yang seharusnya 000001 jadi 000011," tulis akun @devi_amanda****, dikutip Rabu (28/2/2024).
Baca Juga: Tiket Kereta Lebaran untuk Arus Balik Sudah Bisa Dipesan
Pertanyaan serupa juga banyak diajukan warganet di kolom komentar Instagram resmi KAI.
"Apabila penulisan nama penumpang sudah sesuai, namun NIK (Nomor Induk Kependudukan) hanya salah satu digit angka maka tiket tetap dapat digunakan. Saat Boarding silakan menunjukkan identitas KTP aslinya ya," jawab KAI.
KAI juga menginformasikan pemesanan tiket kereta Lebaran untuk arus balik (H+1) dan seterusnya sudah dapat dibeli sejak kemarin, Selasa (27/2). Hal ini sesuai dengan ketentuan pemesanan tiket kereta sudah bisa dipesan sejak H-45.
Pemesanan tiket kereta Lebaran bisa dilakukan lewat aplikasi Access by KAI, Call Center 121, aplikasi online travel agent (OTA), dan mitra resmi penjualan lainnya yang bekerja sama dengan KAI.
Baca Juga: Lokasi Pasar Murah di Jakarta 28-29 Februari 2024, Paket Sembako Rp100.000 Isinya Lengkap
Sedangkan loket di stasiun hanya melayani penjualan tiket go show, mulai dari 3 (tiga) jam sebelum keberangkatan kereta.
KAI mengingatkan, ada batas waktu yang harus diperhatikan antara pemesanan dan pembayaran tiket.
"Udah susah-susah war tiket Lebaran, eh lupa melakukan proses pembayaran tiketnya. Jangan sampai tiketmu hangus gara-gara lupa melakukan proses pembayaran tiket ya, #SahabatKAI!," tulis KAI di Instagram.
"Batas pembayaran tiket KA yang kalian beli memiliki waktu yang berbeda-beda, baik melalui aplikasi Access by KAI, website KAI maupun di website Online Travel Agent (OTA)," lanjutnya.
Baca Juga: Netizen Ngeluh Sulitnya Dapat Tiket Kereta Mudik, Rela 3 Hari Begadang Ikut War Tiket
Pada website booking.kai.id, batas waktu pembayaran tiket KA yang sudah dipesan adalah 60 menit (status sudah terbayar), dengan penambahan waktu 7 menit.
Sementara pada online travel Agent (OTA) dan mitra penjualan lainnya, batas waktu pembayaran tiket KA yang sudah dipesan bervariasi, tergantung dari masing-masing OTA, namun biasanya kurang dari 60 menit (status sudah terbayar).
"Apabila pelanggan tidak melakukan pembayaran pada batas waktu yang sudah ditentukan, maka status tiket akan dibatalkan oleh sistem dan akan kembali muncul di sistem penjualan, sehingga dapat dibeli oleh pelanggan lainnya," tandas KAI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.