JAKARTA, KOMPAS.TV - Kalender Indonesia pada 11 Maret 2024 mendatang adalah tanggal merah yang berarti hari libur. Lantas, hari libur apakah itu?
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga: Tim SAR Terjunkan 2 Unit Alat Berat Bantu Cari Korban Longsor di Luwu Sulsel
Dengan adanya 27 hari libur nasional dan cuti bersama, termasuk 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, masyarakat diharapkan dapat merencanakan aktivitas dan liburan mereka dengan lebih matang.
Pada 11 Maret 2024 mendatang merupakan hari libur nasional untuk memeringati Hari Suci Nyepi.
Baca Juga: Aksi Doa Bersama untuk Petugas Pemilu yang Meninggal Dunia
Bersamaan dengan Hari Raya Waisak, Hari Suci Nyepi telah ditetapkan sebagai hari libur nasional di Indonesia, sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 1983.
Nyepi adalah hari yang dikhususkan untuk penyucian dewa-dewa di pusat samudra, yang membawa esensi dari amerta atau air kehidupan. Umat Hindu menghormati hari ini dengan melakukan ritual dan pemujaan suci.
Sementara hari libur Nyepi diikuti oleh cuti bersama pada 12 Maret, selaras dengan perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 yang jatuh pada 11 Maret.
Baca Juga: Harga Beras dan Telur Naik, Bazar Murah Ludes Sekejap Mata
Baca Juga: Profil Jacob Rothschild, Keturunan Dinasti Bankir Yahudi yang Meninggal di Usia 87
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.