JAKARTA, KOMPAS.TV - Memastikan pajak kendaraan bermotor Anda terbayar tepat waktu adalah tanggung jawab penting yang tidak boleh diabaikan.
Dengan berubahnya biaya pajak tiap tahun, pemilik kendaraan harus proaktif dalam memeriksa dan memenuhi kewajiban pajak mereka untuk menghindari denda.
Untungnya, teknologi digital sekarang memudahkan proses ini dengan menyediakan cara untuk cek pajak kendaraan secara online.
Baca Juga: CPNS 2024 Dibuka Maret, Ini Cara Daftar untuk Lulusan SMA/SMK dan S1 di SSCASN
Untuk memulai, Anda perlu mengetahui beberapa detail kunci dari kendaraan Anda seperti nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Anda dapat memilih antara beberapa metode praktis untuk memeriksa pajak kendaraan Anda, baik melalui website resmi e-Samsat, aplikasi mobile yang dapat diunduh dari Google Play Store, atau bahkan melalui SMS untuk kemudahan akses informasi di mana Anda berada.
Baca Juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Maret 2024, Ada 4 Tanggal Merah Menurut SKB 3 Menteri
Baca Juga: Puasa Ramadan 2024 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah
Selain itu Anda juga bisa melakukan pengecekan lewat aplikasi e-Samsat dari Google Play Store, pilih wilayah kendaraan, dan masukkan nomor pelat kendaraan. Informasi detail dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak akan muncul.
Setelah mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan langsung di Samsat Keliling atau secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional.
Baca Juga: 10 Daftar Promo HUT BCA ke-67, Mulai dari Janji Jiwa, McD hingga Chatime
Proses ini tidak hanya memudahkan pemilik kendaraan dalam mengelola kewajiban pajaknya, tapi juga menghindarkan dari keterlambatan pembayaran yang bisa menimbulkan denda.
Dengan memanfaatkan layanan cek pajak kendaraan online, masyarakat dapat lebih mudah dan praktis dalam memastikan pajak kendaraannya terbayar tepat waktu, mendukung kelancaran administrasi kendaraan dan kontribusi pada pendapatan daerah.
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Langkah Mudah Verifikasi Kepemilikan di Situs ATRBPN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.