JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden serta legislatif, masyarakat akan kembali dihadapkan dengan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Dalam Pilkada kali ini, masyarakat akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Dalam pelaksanaannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali akan merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.
Lantas, berapa gaji KPPS Pilkada 2024? Apakah lebih besar dari Pilpres dan Pileg?
Baca Juga: Bawa Lari Rp 115 Juta, Bendahara Ini Malah Gunakan Biaya Honor Anggota KPPS untuk Judi Online!
Gaji KPPS Pilkada 2024 telah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Berikut rinciannya.
Berikut jadwal Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Persiapan
Baca Juga: Berikut Hasil Sementara Hitung Suara Pilpres 2024 oleh KPU hingga Data Masuk 73,33 Persen
Penyelenggaraan
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.