Kompas TV lifestyle tren

Rincian Gaji Anggota KPPS Pilkada Serentak 2024 yang Akan Digelar November, Berminat?

Kompas.tv - 21 Februari 2024, 08:05 WIB
rincian-gaji-anggota-kpps-pilkada-serentak-2024-yang-akan-digelar-november-berminat
Ilustrasi pelantikan KPPS Pemilu 2024. Ini gaji KPPS Pilkada 2024 (Sumber: Antara)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden serta legislatif, masyarakat akan kembali dihadapkan dengan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Dalam Pilkada kali ini, masyarakat akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Dalam pelaksanaannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali akan merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.

Lantas, berapa gaji KPPS Pilkada 2024? Apakah lebih besar dari Pilpres dan Pileg?

Baca Juga: Bawa Lari Rp 115 Juta, Bendahara Ini Malah Gunakan Biaya Honor Anggota KPPS untuk Judi Online!

Gaji KPPS Pilkada 2024

Gaji KPPS Pilkada 2024 telah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Berikut rinciannya.

  • Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000/orang/bulan
  • Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000/orang/bulan
  • Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/orang/bulan

Jadwal Pilkada Serentak 2024

Berikut jadwal Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Persiapan

  • Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  • Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
  • Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Baca Juga: Berikut Hasil Sementara Hitung Suara Pilpres 2024 oleh KPU hingga Data Masuk 73,33 Persen

Penyelenggaraan

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x