JAKARTA, KOMPAS.TV - Dengan berkembangnya teknologi, proses pengecekan pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta telah menjadi lebih mudah dan efisien.
Pemilik kendaraan bermotor kini tidak perlu lagi mengalami kesulitan dengan perjalanan ke kantor Samsat untuk sekadar mengecek atau membayar pajak kendaraan mereka.
Baca Juga: Jawaban Presiden Jokowi Ditanya soal Isu PDIP akan Oposisi Pasca Pilpres 2024
Semua proses tersebut dapat dilakukan secara online, baik melalui laman resmi Samsat PKB2 Jakarta ataupun aplikasi JAKI, yang dapat diakses dari rumah atau kantor.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, setiap pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban untuk membayar pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan tersebut.
Baca Juga: Posko Siaga PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik Saat Pemilu 2024
Pemungutan pajak kendaraan bermotor dilakukan oleh Samsat, yang merupakan hasil kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan Jasa Raharja.
Baca Juga: BLT Pengganti El Nino Rp600 Ribu Kembali Dicairkan, Cek Penerima Pakai Data KTP di Situs Cek bansos
Untuk mengecek pajak kendaraan adalah melalui situs resmi Samsat PKB2 Jakarta:
Baca Juga: 98 Rumah di Permukiman Padat Ludes Terbakar, Puluhan Wrga Korban Kebakaran Mengungsi
Untuk mengecek pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi JAKI, ikuti langkah-langkah berikut:
Baca Juga: 7 Amalan Malam Nisfu Syaban 2024, Bacaan Doa hingga Zikir, Berikut Keutamaannya
Dengan memanfaatkan layanan online yang disediakan oleh Samsat DKI Jakarta melalui website Samsat PKB2 Jakarta dan aplikasi JAKI, pemilik kendaraan bermotor dapat dengan mudah mengecek dan membayar pajak kendaraan mereka tanpa harus mengunjungi kantor Samsat.
Ini tidak hanya menghemat waktu dan tenaga, tapi juga memudahkan pengelolaan kewajiban pajak kendaraan bermotor dengan lebih efisien.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.